Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

 

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., Pemkab Aceh Timur berhasil meraih predikat AA atau Istimewa dengan torehan skor penilaian 92,6 dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh dan diterima oleh Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Khairurradi, S.Pd di Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2026..

 

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-929 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 dan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur karena telah berpartisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 serta memperoleh predikat ISTIMEWA.

 

Capaian ini menjadi salah satu prestasi penting Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada periode kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, khususnya dalam pembenahan regulasi dan tata kelola hukum pemerintahan daerah.

 

Berdasarkan Berita Acara Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, penilaian terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Hukum dengan sejumlah variabel utama.

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu bukan sekadar simbol, tetapi menjadi bukti bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi terus berjalan.

 

“Ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa reformasi hukum di Aceh Timur berjalan dengan baik. Ini bukan kerja satu atau dua orang, tetapi hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” kata Al-Farlaky.

 

Ia menegaskan, kualitas regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian ini jangan membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Al-Farlaky juga memberikan apresiasi kepada Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, para perancang peraturan perundang-undangan serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dan memenuhi berbagai indikator penilaian IRH.

 

Menurutnya, keberhasilan Aceh Timur meraih predikat tertinggi tersebut sekaligus menunjukkan adanya peningkatan kualitas tata kelola regulasi daerah dan koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang paling penting, reformasi hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui regulasi yang memberikan kepastian, tidak tumpang tindih dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Bupati Al- Farlaky.

 

Penilaian IRH sendiri merupakan instrumen Kementerian Hukum untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah, termasuk kualitas tata kelola regulasi, harmonisasi, deregulasi serta penguatan sistem regulasi.

 

BPHN menegaskan bahwa penilaian IRH tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata.

 

Dengan diraihnya predikat AA (Istimewa) tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menambah deretan capaian positif pada masa kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky .(***)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!