Warga Pabangbon Keluhkan Pengolahan Emas Ilegal,

Warga Pabangbon Keluhkan Pengolahan Emas Ilegal, Bebek Ternak Mati  Lingkungan Terancam Bahan Berbahaya

Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com

Warga Kampung Nangela Pondok, RT 02 RW 09, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sangat mengeluhkan adanya aktivitas pengolahan lumpur emas yang diduga dilakukan secara ilegal. Aktivitas yang dikelola oleh seorang warga bernama Atok ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (cyanide), yang dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Warga melaporkan bahwa akibat limbah dari pengolahan tersebut, banyak bebek ternak milik warga yang mati. Warga sangat kecewa dan menuntut agar usaha pengolahan emas ilegal ini segera ditutup karena dinilai membahayakan keselamatan warga Kampung Nangela Pondok.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku

Aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi dan penggunaan bahan kimia berbahaya merupakan tindak pidana yang diancam sanksi berat:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batu bara tanpa izin resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 161B Ayat (1): Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti sianida atau merkuri) dalam proses pengolahan emas secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
– Pasal 98 Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, ancaman pidana 4–12 tahun dan denda Rp4–12 miliar.
– Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada di kawasan hutan):

– Pasal 78: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum menimbulkan korban jiwa yang lebih besar.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!