Proyek Rehabilitasi gedung B dilantai II dinas pendidikan kabupaten Subang sedang dikerjakan secara kontraktual.Proyek rehabilitasi tersebut sudah berlangsung selama satu Minggu,namun sangat disayangkan pekerjaan tersebut tidak memasang papan informasi pekerjaan.Senin (24/08/26)
Awak media mencoba konfirmasi untuk mendapatkan informasi mengenai pekerjaan tersebut,menurut keterangan pekerja mengatakan kepada awak media”bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara kontraktual dan dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaanya dari daerah Garut,untuk papan proyek kami tidak tahukami disini cuma bekerja saja sesuai instruksi”pungkasnya.
Proyek rehabilitasi pada gedung B lantai II dinas pendidikan kabupaten subang tidak memasang papan proyek dan merupakan suatu pelanggaran hukum terhadap prinsip Transparansi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Setiap proyek yang dibiayai oleh Anggaran Negara wajib memasang papan informasi proyek agar jelas keterbukaan Informasi Publiknya.
Dengan tidak terpasangnya papan informasi publik di proyek gedung B lantai II dinas pendidikan kabupaten Subang diduga sudah melanggar UU.No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 7 dan 11 mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran secara berkala dan terbuka kepada masyarakat