Pekerjaan proyek pelebaran bahu jalan Provinsi Subang-Bantarwaru yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa barat sedang dilaksanakan oleh CV.Sasino sebagai pemenang tender.
Pekerjaan dengan nomor kontrak NIK:269/PUR.08.01/PVRN.SB/SPMK/PPK/PJRWP.III.dengan anggaran sebesar Rp.10.766.752.421,16 (Sepuluh miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh satu koma enam belas rupiah) kontrak kerja 120 hari kerja.
Awak media yang terdiri dari beberapa media mencoba investigasi ke lokasi pekerjaan,disitulah tampak papan informasi proyek pekerjaan ditempel di rumah kosong yang tidak berpenghuni, tidak menggunakan tiang bambu agar tampak terlihat jelas oleh publik.
Disamping itu dari pekerjaan proyeknya terdapat retakan atau cor nya belah dibeberapa bagian bahu jalannya,melihat kondisi tersebut salah seorang awak media mencoba konfirmasi kepada saudara L yang merupakan Direktur CV.Sasino untuk menanyakan pengawasnya siapa dari pekerjaan ini”
Saudara L menjawab tegas”saya disini pengawasnya “ungkapnya.
Direktur CV tidak boleh menjadi pengawas di lokasi pekerjaannya.
Tindakan seorang direktur peeusahaan penyedia yang merangkap sebagai pengawas pekerjaan pada proyek pemerintah (APBD) merupakan perbuatan melanggar hukum dan termasuk benturan kepentingan (konflik kepentingan) yang dilarang.
Berdasarkan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahanya (Perpres No.12 tahun 2021) ditegaskan bahwa dalam pekerjaan kontruksi konsultan perencana atau pengawas dilarang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang diawasinya.
Fungsi pengawas adalah mengontrol kwalitas,volume,dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan dari pihak penyedia secara independen,jika seorang direktur pelaksana merangkap sebagai pengawas maka pengawasan menjadi fiktif tidak independen dan menghilangkan fungsi kontrol terhadap uang negara.
Jika rangkap jabatan tersebut berujung kepada kerugian keuangan negara akibat mutu pekerjaan yang buruk atau laporan fiktip dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang dan kolusi.
(Team)