Kronologi Lengkap: Awak Media Dihadang  Diancam Dikeroyok Saat Ungkap Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Kronologi Lengkap: Awak Media Dihadang  Diancam Dikeroyok Saat Ungkap Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Cimomas

Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Upaya pengungkapan dugaan kegiatan ilegal pengoplosan gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada ancaman dan penyerangan terhadap awak media. Kejadian berlangsung pada malam Senin, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 23.23 WIB.

Saat jurnalis tiba di lokasi untuk melakukan pemantauan dan peliputan, sejumlah orang yang menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar. Kelompok tersebut bahkan berusaha mengeroyok awak media, menolak kehadiran pers, dan menuduh media mengganggu usaha mereka. Sikap tegang dan ancaman itu diduga muncul karena mereka khawatir aktivitas ilegalnya terbongkar ke publik.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan ini melanggar aturan ketat dan dapat diproses hukum berat:

1. Terkait Pengoplosan & Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan, mengoplos, atau memperdagangkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– Peraturan Presiden & Permen ESDM: Elpiji 3 kg hanya diperuntukkan masyarakat kurang mampu; pengoplosan untuk dijual kembali adalah pelanggaran pidana.

2. Terkait Ancaman, Penghadangan & Pengeroyokan Terhadap Awak Media:

– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman bisa mencapai 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Ancaman kekerasan dipidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan jurnalis meliput; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis saat bertugas dapat dipidana dan dikenakan denda.

Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor dan instansi terkait segera menindak tegas pelaku, mengamankan lokasi, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Keamanan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijamin penuh oleh negara.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!