Bos Besar Anisil H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas,


  1. Bos Besar Anisil H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas, Awak Media Dihadang ,Diancam Dikeroyok

    Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas usaha ilegal ini diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai bos besar bernama Anisil H.f

Saat awak media datang ke lokasi untuk melakukan peliputan, sejumlah orang yang bertugas menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar dan bahkan berusaha mengeroyok jurnalis. Kelompok tersebut menolak kehadiran awak media dengan alasan merasa terganggu, padahal diduga karena khawatir praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar ke publik. Keselamatan awak media pun terancam saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dasar Hukum ,Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi serta ancaman terhadap awak media melanggar aturan hukum yang tegas:

1. Terkait Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
– Peraturan Menteri ESDM: BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk golongan yang berhak; penimbunan untuk dispekulasi adalah tindak pidana.

2. Terkait Penghadangan, Ancaman , Pengeroyokan Terhadap Awak Media:

– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Perbuatan penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman meningkat hingga 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Setiap orang yang mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang lain dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan dan perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis dapat diproses secara hukum.

Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor segera bertindak tegas, memeriksa dan memproses hukum pihak yang melakukan penghadangan serta ancaman, mengamankan lokasi, menindak tegas pelaku utama Anisil H, dan menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut demi menjaga keamanan awak media dan kepatuhan hukum.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!