GAWAT GALIAN CABLUK PANGANDARAN MENGURITA BAK KERAJAAN SENDIRI, APARAT BUNGKAM

MEDIAISTANA.COM — PANGANDARAN — 26 AGUSTUS 2026
AMANAT TERTINGGI NEGARA TIDAK BISA DIABAIKAN, TIDAK BISA DIBISUKAN

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar, tidak bisa dinegosiasi, dan tidak bisa diabaikan oleh siapa pun, di mana pun:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi sedikit pun. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang. Siapa pun yang melanggar, harus berani bertanggung jawab. Jabatan bukan tameng, pangkat bukan pelindung.”

Tegas, jelas, dan tanpa keraguan sedikit pun. Namun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mandat tertinggi negara ini seakan menabrak tembok kebisuan. Seakan kata-kata Presiden hanya menggema di ruang-ruang istana, lalu padam sebelum sampai ke tanah Pangandaran. Di sini, hukum seakan tertidur lelap, sementara kejahatan terang-terangan berjalan di siang bolong.

FAKTA DI LAPANGAN: TAMBANG ILEGAL MENGURITA — LUKA BUMI YANG TIDAK PERNAH DIOBATI

Berdasarkan hasil penelusuran mendalam, verifikasi langsung di lokasi oleh tim investigasi media, dokumentasi visual, serta puluhan kesaksian warga yang dikumpulkan selama berminggu-minggu, gambaran yang terungkap sangat mengkhawatirkan, sangat mengerikan, dan sangat memalukan bagi seluruh aparat penegak hukum di wilayah ini:

AREA OPERASI ILEGAL YANG SEMAKIN LUAS, SEMAKIN LIAR, SEMAKIN TAK TERKENDALI

Aktivitas galian cabluk yang sama sekali tidak memiliki izin Galian C kini menjamur bak jamur di musim hujan, meluas dari satu desa ke desa lain, dari satu kecamatan ke kecamatan lain, tanpa ada yang berani menghentikannya:

🔹 KECAMATAN KALIPUCANG

– Titik galian tersebar di Desa Kalipucang Wetan, Kalipucang Kulon, dan beberapa desa di sekitarnya
– Alat berat berupa ekskavator dan loader beroperasi terang-benderang dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 17.00 sore, setiap hari, termasuk hari libur
– Truk pengangkut material melintas beriringan di jalanan desa yang rusak parah, menimbulkan debu dan kebisingan yang menderita warga
– Tidak ada satu pun petugas yang datang memeriksa, tidak ada satu pun surat peringatan yang disampaikan

🔹 KECAMATAN PUTRA PINGAN

– Penggalian semakin dalam, semakin luas, semakin merusak struktur tanah dan aliran air
– Lubang-lubang raksasa menganga di mana-mana, mengancam keselamatan anak-anak dan warga yang melintas
– Material pasir dan batu diangkut truk-truk besar keluar masuk kawasan secara terus-menerus
– Warga yang protes justru diancam, diintimidasi, dan ditegur oleh pihak yang diduga sebagai orang-orang kepercayaan pengusaha tambang

🔹 KECAMATAN CINTA RATU

– Kawasan yang dulunya hijau, rimbun, dan menjadi sumber air bagi warga kini berubah menjadi gurun kerikil dan lubang-lubang mati
– Hutan belantara yang dilindungi berubah menjadi lokasi penambangan terbuka
– Sumber air warga mulai mengering dan tercemar lumpur tambang
– Tidak ada upaya reklamasi, tidak ada upaya pemulihan lingkungan — gali, ambil, uang masuk, lalu pergi meninggalkan luka abadi di bumi Pangandaran

Setiap hari, ratusan truk pengangkut material tambang melintas di jalanan umum tanpa dokumen pengangkutan yang sah, tanpa surat jalan, tanpa pemeriksaan di pos-pos pengamanan. Mereka lewat seolah-olah itu adalah hak mutlak mereka. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada penindakan, tidak ada pertanyaan. Ini bukan sekadar kelalaian — ini kelalaian yang disengaja.

SKANDAL BBM SUBSIDI & PENGGELAPAN PAJAK: KERUGIAN NEGARA TRILIUNAN RUPIAH

Temuan investigasi yang paling mengejutkan, paling mencurigakan, dan paling mencoreng wajah hukum di Pangandaran adalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara masif dan terorganisir:

BBM SUBSIDI UNTUK RAKYAT, DIKORUPSI OLEH MAFIA TAMBANG

Seluruh alat berat — ekskavator, loader, generator penggerak mesin tambang — yang beroperasi di lokasi galian ilegal ini dikonfirmasi menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

BBM Subsidi adalah untuk transportasi umum, nelayan, petani kecil, dan masyarakat kurang mampu. Bukan untuk kegiatan usaha komersial skala besar seperti pertambangan.

Pengusaha tambang wajib menggunakan Solar Industri / BBM Non-Subsidi yang harganya sesuai harga pasar dunia. Namun apa yang terjadi di Pangandaran?

– BBM subsidi diangkut dalam jumlah besar ke lokasi-lokasi tambang ilegal menggunakan tangki-tangki tersembunyi dan jeriken-jeriken
– Tidak ada dokumen perpajakan atas pembelian bahan bakar — tidak ada Faktur Pajak, tidak ada Bukti Potong PPh, tidak ada laporan PPN
– Tidak ada izin penimbunan BBM di lokasi tambang — penimbunan BBM dalam jumlah besar tanpa izin adalah tindak pidana tersendiri
– Tidak ada dokumen pengangkutan — BBM subsidi diangkut dari SPBU ke lokasi tambang tanpa surat jalan yang sah
– Penggelapan pajak penjualan material tambang — ratusan ribu meter kubik material dijual ke pasar, tetapi tidak ada satu rupiah pun pajak yang disetor ke kas negara

Hitunglah kerugiannya:

– Satu ekskavator menghabiskan rata-rata 150–200 liter solar per hari
– Jika ada 20 unit alat berat = 3.000–4.000 liter per hari
– Selisih harga subsidi vs non-subsidi = ±Rp7.000 per liter
– Kerugian negara per hari = Rp21–28 JUTA
– Kerugian negara per bulan = Rp630–840 JUTA
– Dalam setahun = RATUSAN MILIAR RUPIAH — belum termasuk pajak yang tidak dibayar!

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan terorganisir terhadap keuangan negara, dan semua ini berjalan terang-terangan di bawah hidung aparat yang digaji oleh rakyat.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — BUKAN DEBAT, BUKAN ANGGAPAN: FAKTA HUKUM

No Undang-Undang / Peraturan Pelanggaran Ancaman Hukuman
1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Galian C Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar
2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Penggelapan PPN dan PPh atas penjualan material tambang serta pembelian BBM Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 Miliar
3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 Miliar
4 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pengamanan Perdagangan Pengangkutan barang tambang tanpa dokumen sah Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2,5 Miliar
5 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Penambangan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) / UKL-UPL Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar

LIMA UNDANG-UNDANG sekaligus dilanggar secara bersamaan, setiap hari, selama bertahun-tahun — dan tidak ada satu pun yang diproses. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pembiaran yang disengaja.

KESUNYIAN APARAT: JAWABAN YANG TIDAK ADA, PERTANYAAN YANG MENUMPUK

Yang paling mencurigakan, paling menyakitkan, dan paling memalukan bukanlah galian cabluknya — melainkan kebisuan aparat yang bersumpah melindungi rakyat dan menegakkan hukum. Mereka digaji dari uang pajak rakyat, namun saat rakyat berteriak minta perlindungan, mereka menutup telinga.

KEPADA KEPOLISAN RESOR PANGANDARAN — DI MANA WIBAWAMU?

– Apakah benar-benar belum pernah menerima laporan masyarakat? Jika ya — berarti sistem pelaporan Anda tidak berfungsi. Jika tidak — mengapa tidak ada tindakan?
– Sudah ada berapa laporan resmi yang masuk dari warga? Tampilkan bukti penerimaan laporannya kepada publik.
– Mengapa tidak ada satu pun kasus pertambangan ilegal yang diproses sampai ke pengadilan di Kabupaten Pangandaran selama beberapa tahun terakhir? Apakah semuanya dicabut? Atau semuanya diabaikan?
– Apakah tim gabungan penindakan tambang ilegal pernah dibentuk dan turun ke lapangan? Jika ya — kapan, siapa anggotanya, dan apa hasilnya? Publik berhak tahu.
– Bagaimana mungkin ratusan ribu liter BBM subsidi disalurkan ke lokasi ilegal selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi oleh tim intel kepolisian? Apakah intel tidak bekerja, atau tidak diberi perintah untuk bekerja?
– Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ratusan miliar rupiah uang negara akibat penggelapan pajak dan penyalahgunaan BBM?

KEPADA KEPOLISIAN SEKTOR SETEMPAT — BUTA, TULI, ATAU DIBISUKAN?

– Bagaimana mungkin aktivitas besar seperti ini — dengan puluhan alat berat dan ratusan truk setiap hari — berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di wilayah hukumnya tanpa diketahui? Apakah Polsek tidak punya fungsi intelkam?
– Apakah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Pertanyaan ini bukan tuduhan — ini pertanyaan yang wajib dijawab.
– Jika ada warga yang datang melapor, mengapa laporan tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti? Siapa yang memberi instruksi untuk menghentikan proses hukum?
– Siapa yang menyuplai BBM subsidi ke lokasi-lokasi ini? Nama SPBU-nya apa? Nama pengangkutnya siapa? Mengapa tidak pernah diperiksa oleh petugas kepolisian di jalan?
– Mengapa warga yang melapor justru merasa takut dan terancam, sementara pengusaha tambang berjalan tegak seolah tak tersentuh hukum?

KEPADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PANGANDARAN — BUNGKAM SERIBU BAHASA

– Di mana penertiban yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran? Di mana rencana penertiban tahunan? Di mana laporan kinerja bulanan?
– Sudah berapa kali petugas Satpol PP melakukan pengecekan lapangan ke lokasi-lokasi galian cabluk? Tampilkan bukti kunjungan berupa foto, berita acara, dan tanda tangan warga.
– Mengapa setiap kali laporan masuk ke dinas terkait, seakan menguap begitu saja? Ke mana laporan itu dihantar? Di meja siapa laporan itu berhenti?
– Apakah ada dokumen resmi yang menyatakan izin atas galian tersebut? Jika ada — pajangkan secara terbuka di papan pengumuman dan situs resmi Pemkab Pangandaran untuk publik lihat. Jika tidak ada — mengapa diam saja? Mengapa membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata?
– Mengapa membiarkan pelanggaran pajak dan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Anda tanpa satu pun teguran tertulis? Apakah ini bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP?

KEPADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA BARAT

– Mengapa tidak ada pengawasan rutin terhadap wilayah yang berpotensi tambang ilegal?
– Apakah pernah melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait di Pangandaran dalam 3 tahun terakhir?
– Di mana laporan pemantauan tambang ilegal wilayah Pangandaran? Publik berhak mengakses informasi publik tersebut.

DUGAAN BEKINGAN OKNUM: BELUM TERBUKTI DI PENGADILAN, TAPI SANGAT KUAT DI LAPANGAN

Di tengah kebisuan aparat, di tengah kelumpuhan hukum, di tengah kerugian negara yang terus membengkak setiap detiknya — muncul dugaan yang kian menguat, kian meluas, dan kian diyakini oleh masyarakat Pangandaran:

Galian cabluk ini tidak berdiri sendiri. Ia tidak mungkin berjalan lancar, tidak mungkin terlindungi, tidak mungkin berani menantang hukum — jika tidak ada “payung” dari dalam.

Warga menduga adanya jaringan perlindungan yang saling terhubung, melibatkan oknum tertentu dari:

– 🔹 Kepolisian — yang memastikan tidak ada pemeriksaan, tidak ada penindakan, tidak ada proses hukum
– 🔹 Satpol PP — yang memastikan penertiban hanya sandiwara, hanya foto-foto lalu pergi
– 🔹 Dinas terkait — yang memastikan dokumen perizinan “tidak pernah ditemukan” dan laporan warga “tidak pernah diterima”
– 🔹 Jaringan penyalur BBM subsidi — yang memastikan pasokan solar murah mengalir deras ke lokasi ilegal tanpa terdeteksi
– 🔹 Jalur perizinan yang dimanipulasi — yang memastikan seakan-akan ada “proses yang sedang berjalan” padahal hanya alasan untuk menunda selamanya

“Kalau tidak ada yang membekingi dari atas, mustahil berjalan selama ini. Kami yang lapor malah kami yang ditakuti, kami yang diancam, kami yang dikucilkan. Mereka yang berbuat salah justru berjalan tegak, tersenyum, bahkan menyapa petugas di jalan. BBM subsidi mengalir deras ke lokasi, truk keluar masuk tanpa diperiksa — dan semua seakan buta tuli. Ini bukan kebetulan. Ini sistem yang diatur.”
— Seorang warga Kecamatan Kalipucang, meminta identitasnya dirahasiakan karena menerima ancaman pembunuhan

Penting untuk ditegaskan dengan jujur: Dugaan ini belum terbukti di pengadilan. Tidak ada satu pun nama yang kami tuduh secara langsung. Namun yang paling mendesak dan paling mendesak adalah: mengapa aparat tidak menyelidiki dugaan ini? Mengapa tidak dibentuk tim khusus? Mengapa tidak ada pemeriksaan internal? Diamnya aparat bukanlah bukti ketidakbersalahan — diamnya aparat adalah bukti bahwa dugaan itu semakin kuat, semakin meyakinkan, semakin sulit dibantah.

SERUAN TEGAS MASYARAKAT PANGANDARAN — KEPADA PIMPINAN NEGARA, JANGAN BIARKAN KAMI BERTAHAN SENDIRI

Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak kami yang kami percaya untuk menegakkan keadilan:

“Bapak Presiden, Bapak sudah berpesan tegas di hadapan seluruh jajaran aparat negara: sikat oknum yang membekingi kejahatan. Kami di Pangandaran memohon — turunlah mandat Bapak ke sini. Buktikan bahwa pesan Bapak bukan sekadar pidato di atas podium, bukan sekadar kalimat indah di layar televisi. Bongkar siapa yang melindungi galian cabluk ini. Selidiki siapa yang membiarkan BBM subsidi dikorupsi dan pajak negara dicuri di depan umum. Kami tidak menuduh siapa pun secara sembarangan, tapi kami menuntut diperiksa. Kami menuntut ditindak. Kami menuntut hukum bekerja — sama untuk rakyat kecil, sama untuk oknum berkuasa. Jangan biarkan kami berjuang sendirian melawan kerajaan kejahatan yang semakin besar di tanah kami sendiri.”

Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Bapak pemegang komando tertinggi kepolisian negara:

“Bapak Kapolri, perintahkan inspeksi mendadak yang tidak diberitahu sebelumnya ke Polres Pangandaran dan seluruh Polsek terkait. Turunkan tim dari luar Jawa Barat — tim yang tidak punya kepentingan, tidak punya hubungan, tidak punya ketakutan. Periksa laporan masuk, periksa mengapa laporan itu berhenti, periksa mengapa diam. Selidiki jaringan penyaluran BBM subsidi ke lokasi ilegal. Telusuri aliran uangnya, telusuri siapa yang diuntungkan. Jika ada oknum yang bermain — proses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, tanpa ampun. Jangan biarkan nama institusi kepolisian yang Bapak bangun ternoda oleh segelintir orang yang menjual amanat rakyat demi keuntungan pribadi.”

Kepada Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Bapak Dedy Mulyadi:

“Jawa Barat bukan tanah tak bertuan. Pangandaran bukan wilayah yang terlepas dari peta hukum Republik Indonesia. Tindak tegas galian ilegal ini hari ini, bukan besok. Jika ada oknum yang terlibat — sebut namanya, proses hukumnya, umumkan ke publik. Rakyat berhak tahu siapa yang mengkhianati amanatnya dan siapa yang membiarkan uang negara ratusan miliar rupiah hilang begitu saja. Jangan katakan ‘sedang dipelajari’ — kata itu sudah kami dengar bertahun-tahun. Kami ingin melihat tindakan, bukan mendengar alasan.”

Kepada Dinas ESDM Jawa Barat dan seluruh instansi terkait:

“Buka data perizinan untuk publik. Transparansi adalah obat terbaik untuk kecurigaan. Jika bersih — tunjukkan dokumennya. Jika kotor — akui dan perbaiki. Rakyat tidak menuntut hal yang mustahil, rakyat hanya menuntut satu hal: keadilan yang tidak memandang status, kekuasaan, dan koneksi.”

HANYA DUA PILIHAN — TIDAK ADA JALAN TENGAH, TIDAK ADA ALASAN UNTUK TUNDA

Dalam kasus yang jernih ini, hanya ada dua kemungkinan. Tidak ada yang lain. Tidak ada alasan di antaranya:

KEMUNGKINAN PERTAMA: MEMILIKI IZIN YANG SAH DAN LENGKAP

Jika pengelola galian cabluk ini memiliki izin Galian C yang sah, lengkap, dan masih berlaku — maka:

– Pajangkan seluruh dokumen secara terbuka di situs resmi pemerintah dan papan pengumuman publik
– Lampirkan dokumen perpajakan, dokumen lingkungan, dan izin pengangkutan bahan bakar
– Jelaskan kepada masyarakat dasar hukum setiap langkah yang diambil
– Hentikan keresahan — transparansi adalah jawaban terbaik

KEMUNGKINAN KEDUA: TIDAK MEMILIKI IZIN — MAKA INI JALANNYA

Jika tidak memiliki izin — dan semua fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas bahwa memang tidak ada izin — maka langkahnya tegas, tidak bisa ditawar:

NO TINDAKAN YANG WAJIB DILAKSANAKAN BATAS WAKTU
1 Hentikan seluruh aktivitas galian di semua titik yang diduga ilegal — ekskavator dimatikan, truk dihentikan, lokasi ditutup** 1 x 24 Jam
2 Blokir dan audit seluruh penyaluran BBM subsidi ke lokasi tambang ilegal — telusuri dari SPBU, pengangkut, hingga penerima 3 Hari Kerja
3 Proses hukum pengelola tambang sesuai UU No. 4/2009, UU No. 22/2001, UU Perpajakan, dan UU Lingkungan Hidup** 7 Hari Kerja
4 Bentuk tim khusus independen untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat — hasilnya dipublikasikan secara lengkap14 Hari Kerja
5 Tuntut pengembalian kerugian negara — termasuk denda penggelapan pajak, denda penyalahgunaan BBM, dan biaya pemulihan lingkungan Berjalan terus
6 Mulai reklamasi dan pemulihan lingkungan — lubang ditutup, tanah dikembalikan, pohon ditanam** Berjalan terus
7 📋 Laporkan seluruh hasil kepada publik secara berkala, lengkap, dan transparan — tanpa ditutup-tutupi** Setiap Bulan

Tidak ada jalan ketiga. Tidak ada jalan tengah. Tidak ada alasan untuk menunda. Tidak ada alasan untuk meninjau ulang. Hukum sudah jelas. Pelanggaran sudah jelas. Tindakan juga harus jelas.

NEGARA HUKUM — BUKAN KERAJAAN OKNUM, BUKAN KERAJAAN MAFIA

Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan dengan tegas: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Di Pangandaran, rakyat bertanya dengan lantang, dengan harapan, namun juga dengan kekecewaan yang mendalam:

Apakah galian cabluk ini adalah bukti nyata bahwa oknum masih berkuasa di atas hukum? Apakah BBM subsidi yang dikorupsi adalah bukti bahwa rakyat masih menjadi korban pencurian terorganisir? Apakah kebisuan aparat adalah bukti bahwa di sini, hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kuasa?

Jika aparat tidak berani menindak — maka rakyat berhak bertanya dengan lantang: Siapa yang sebenarnya Anda layani? Rakyat yang membayar gaji Anda setiap bulan dari hasil keringat mereka? Atau oknum yang memberi Anda keuntungan diam-diam di balik kegelapan?

Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan, adalah hari di mana hukum malu. Setiap truk yang lewat tanpa diperiksa, adalah penghinaan terhadap institusi negara. Setiap tetes BBM subsidi yang dibakar alat berat ilegal, adalah uang rakyat yang dicuri di depan mata. Dan rakyat tidak akan diam selamanya.

HAK JAWAB TERBUKA UNTUK SEMUA PIHAK — KEheningan BUKAN JAWABAN

Kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan investigasi ini, kami berikan hak jawab seluas-luasnya, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Kapolres Pangandaran
– Kapolsek Kalipucang, Putra Pingan, dan Cinta Ratu
– Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran
– Bupati Pangandaran
– Kepala Dinas ESDM Jawa Barat
– Kepala Dinas Perpajakan Daerah Jawa Barat
– Pengelola lokasi galian yang disebut

Kirimkan tanggapan, klarifikasi, data pendukung, maupun sanggahan resmi ke redaksi@mediaistana.com. Kami akan memuatnya secara utuh, proporsional, dan tanpa penyuntingan yang mengubah makna. Kebenaran adalah hak semua pihak, dan media yang sehat adalah tempat semua suara didengar.

Namun ketahuilah dengan jelas: keheningan bukan jawaban. Diamnya Anda bukan berarti masalah selesai — diamnya Anda justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu yang dilindungi, ada sesuatu yang takut terungkap.

“Negara ada karena rakyat. Aparat digaji oleh rakyat. Maka aparat harus bekerja untuk rakyat — bukan untuk melindungi mereka yang merugikan rakyat, bukan untuk membisikkan kebenaran, bukan untuk menjadi tameng kejahatan.”

TIM INVESTIGASI MEDIAISTANA.COM
26 AGUSTUS 2026 — PANGANDARAN, JAWA BARAT

DAVID E, S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!