MEDIAISTANA.COM – Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk terduga pencurian dengan pemberatan (curat) di Bukittinggi, Sumatera Utara pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi pelaku viral di jagat maya usai video rekaman CCTV tersebar, menunjukkan modus pencurian uang nasabah dengan memecah kaca mobil di Banyuwangi, Jawa Timur pada 18 Mei 2026 lalu.
Meski peristiwa tersebut terjadi di Banyuwangi, Tim URC Macan Blambangan menangkap terduga pelaku saat berada di Buktittinggi, Sumatera Barat.
Hal tersebut justru membuka fakta lain bahwa pelaku merupakan anggota jaringan pencurian lintas provinsi hingga negara.
Sementara pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ada dua orang, yakni AS (37) yang berperan sebagai eksekutor dan AC (33) sebagai pemantau nasabah setelah keluar dari bank dan pengemudi saat melarikan diri.
Modus Operandi Pencurian Uang Nasabah
Dalam melancarkan aksinya, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengincar calon korbannya selama kurang lebih satu minggu.
“Ada mapping atau pemetaan rute dan aktivitas calon korban selama seminggu berturut-turut, eksekusi baru dilakukan minggu berikutnya saat situasi dinyatakan aman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Korban sendiri adalah nasabah yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari teller bank dan meninggalkannya di dalam mobil.
Saat korban melakukan transaksi di bank, anggota komplotan lainnya juga berpura-pura melakukan transaksi dalam jumlah kecil untuk memberikan informasi mengenai ciri-ciri korban kepada eksekutor.
“Eksekusi dilakukan saat kendaraan ditinggal pemiliknya dan pelaku menggunakan cincin bermata tajam atau mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T, dan tersangka kedua akan bersiap sebagai pengemudi untuk melarikan diri,” jelasnya.
Lancarkan Aksinya di Lintas Provinsi hingga Negara
Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian kemudian mengungkap fakta bahwa pelaku melancarkan aksinya di beberapa wilayah lain di luar Banyuwangi.
Beberapa di antaranya di Jember, Pasuruan, Situbondo, hingga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Polisi membeberkan bahwa ada dugaan pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Malaysia.
TKP di Malaysia ada di sekitar Johor Bahru yang terjadi pada 20 Oktober 2025 dan Sarawak di 4 kota, yakni Kota Bintulu, Kota Sarikei, Kota Sibu, dan Kota Kuching dalam rentang waktu peristiwa pada 6 hingga 26 Juni 2026.
Mengenai kasus di Malaysia, Lanang menyebut bahwa penanganannya merupakan wilayah hukum Polis Diraja Malaysia.
Nilai Kerugian Pencurian Uang Nasabah
Untuk nilai kerugian domestik, pada peristiwa 21 November 2025 di Kabupaten Jember senilai Rp319 juta, 18 Mei 2026 di Banyuwangi senilai Rp300 juta, Januari 2026 di Kabupaten Situbondo senilai Rp10 juta, dan pada Februari 2026 di Pasuruan senilai Rp90 juta.
Hasil pencurian di wilayah domestik oleh pelaku total Rp719 juta.
Adapun nilai kerugian dalam kasus yang terjadi di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025, diperkirakan RM100.000 atau sekitar Rp450 juta dengan catatan konversi dilakukan berdasarkan kurs saat kejadian.
Kemudian untuk kerugian pada kasus di Sarawak pada 6-26 Juni 2026 berada di bawah kewenangan Polis Diraja Malaysia.
Polisi Minta Masyarakat Waspada
Dengan total kerugian pencurian domestik dan lintas negara yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,1 miliar, polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi.
“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Jangan sampai ini terulang. Saya mohon masyarakat berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.
Saat ini, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan kemungkinan adanya jaringan dan aksi lainnya.