Pangkat 4b Dibatalkan Sepihak Oleh Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis Bantah Tuduhan Penganiayaan

 

Mediaistana,com. KUPANG, NTT,31/08/2026. — Mantan Rektor IAKN Kupang,  Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, mengaku kenaikan pangkatnya ke golongan 4B yang terhitung 1 Oktober 2024 dibatalkan secara sepihak oleh Rektor IAKN Kupang saat ini, Dr. I Made Suardana, M.Th, melalui surat ke Badan Kepegawaian Negara pada 31 Oktober 2024.

Pembatalan tersebut baru diketahui Harun pada Maret 2025 saat mengurus penyesuaian gaji. Di tengah polemik itu, Rektor IAKN Kupang melaporkan Harun ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penganiayaan. Harun membantah keras dan menegaskan bahwa persoalan yang ia perjuangkan adalah hak ASN, bukan tindakan kekerasan.

Dalam keterangannya, Harun Natonis merinci kronologi pembatalan pangkatnya.

Menurut Harun, Surat Keputusan kenaikan pangkat ke golongan 4B terhitung sejak 1 Oktober 2024. Namun sebulan kemudian, tepatnya 31 Oktober 2024, Rektor IAKN Kupang saat ini, Dr. I Made Suardana, M.Th, disebut mengirim surat ke Badan Kepegawaian Negara / BKN untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya.

“Tanpa tahu ada apa sebenarnya. Tanggal 31 Oktober 2024 Rektor buat surat ke BKN secara sembunyi untuk membatalkan kenaikan pangkat saya,” kata Harun kepada wartawan.

Harun baru mengetahui pembatalan itu pada Maret 2025 saat meminta bagian keuangan memproses gaji sesuai pangkat baru. “Disanalah ternyata diketahui bahwa rektor telah membatalkan pangkat saya terhitung 31 Oktober 2024. Sehingga tidak diproses gaji sesuai dengan pangkat itu. Dengan demikian pangkat saya 4B nya batal,” jelasnya.

Sejak itu Harun mengaku telah beberapa kali menemui rektor untuk meminta kejelasan dasar hukum pembatalan. Namun hingga kini tidak ada jawaban. “Saya sudah menunggu dua tahun karena alasan perbaikan, namun proses perbaikan tidak pernah terjadi. Lalu rektor mau perbaikan. Pertanyaan saya, mau perbaiki apanya,” tegasnya.

 Upaya mengusulkan ulang kenaikan pangkat 4B juga gagal. “Saya mencoba mau usul ulang 4B, sistem tolak, karena sistem bilang sudah diusulkan. Namun rektor berusaha untuk menghindar, seakan-akan tidak memberi respon secara jelas,” ujarnya.

Polemik ini memanas setelah Rektor IAKN Kupang dilaporkan mendapatkan perawatan medis dan melaporkan Harun Natonis ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penganiayaan.

Menanggapi hal itu, Harun membantah keras. Ia memastikan tidak ada pemukulan dan kedatangannya ke kampus hanya untuk mempertanyakan hak ASN.

Dan kaitan dengan penganiayaan, saya jamin tidak ada pemukulan. Untuk itu rektor tidak boleh alihkan masalah. Mesti jujur dan tidak lakukan penipuan publik, tapi fokus ke inti masalah. Karena masalah itu adalah HAK saya sebagai ASN,” ujar Harun.

Ia juga menantang agar pihak kampus membuka rekaman vidio pertemuan. “Saat itu ada rekaman, silahkan cek apa benar ada pemukulan atau tidak. Maka harus perjelas, batalkan HAK saya atas dasar kebencian, iri hati atau apa. Harus jelas, bukan melakukan pencemaran nama baik. Jika demikian maka saya akan lapor balik atas perilaku itu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatalan pangkat dan substansi pertemuan dengan Harun.

Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan, termasuk nomor laporan dan hasil pemeriksaan awal.

Untuk diketahui bahwa Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pembatalan keputusan kenaikan pangkat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur administrasi.****

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!