mediaistana.com
Tangsel, 1 September 2026 — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Bersama Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Tangerang Selatan, Kantah Tangsel mendorong percepatan penyelesaian dan sertifikasi tanah wakaf.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf yang digelar pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, dan diikuti oleh jajaran Kementerian Agama, perwakilan BWI, serta para Kepala KUA dari seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
Pertemuan ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dan langkah antarinstansi, khususnya dalam memastikan kesesuaian data, menindaklanjuti kelengkapan dokumen, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan bahwa sinergi lintas instansi diperlukan agar proses legalisasi tanah wakaf tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Karena itu, data dan proses administrasinya harus kita selaraskan bersama. Ketika seluruh pihak bergerak dalam satu langkah, maka proses penyelesaian tanah wakaf akan menjadi lebih efektif dan terukur,” ujar Seto Apriyadi.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi tanah wakaf sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset tersebut.
“Tanah wakaf adalah aset yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan karena aspek legalitasnya belum tuntas. Kami di Kantah Tangsel siap berkolaborasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami agar proses sertifikasi dapat dipercepat dengan tetap memperhatikan ketepatan dan ketertiban administrasi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, koordinasi antara Kantah Tangsel, Kementerian Agama, BWI, dan KUA menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Penyelarasan data dan pemenuhan dokumen diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Selain mempercepat legalisasi, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya membangun tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang memiliki nilai sosial bagi masyarakat.
Kantah Tangsel berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian tanah wakaf dapat dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Kota Tangerang Selatan yang memiliki legalitas jelas sehingga dapat terus dimanfaatkan dan dikelola untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Kantah Tangsel, PASTI.
(Rafiqi)