Sidang Kasus M.Harun di Tunda Kuasa Hukum Pertanyakan Kompetensi Ahli Digital Forensik dan Bahasa

Sidang Kasus Muhammad Harun Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Kompetensi Ahli Digital Forensik dan Bahasa

SUBANG  Media Istana Com.      Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA kembali menunda persidangan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Harun. Penundaan dilakukan lantaran Ahli Digital Forensik dan Ahli Bahasa (Linguistik) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di persidangan. Senin (31/08/ 26).

 

Merespons penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mempertanyakan keabsahan prosedur pemanggilan serta kompetensi dari kedua ahli yang diajukan oleh JPU. Pihaknya meminta JPU menunjukkan bukti undangan resmi guna memastikan pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum acara pidana.

 

“Kami ingin memastikan apakah ahli betul-betul memahami masalah yang dianalisis dalam keterangannya. Pertanggungjawaban ilmiah dari ahli sangat penting, sehingga tidak bisa hanya diwakili oleh JPU untuk membacakan teks keterangannya,” ujar Asep.

 

Empat Poin Pertanyaan untuk Ahli

Kubu terdakwa menegaskan telah menyiapkan empat poin mendasar yang wajib dijawab langsung oleh para ahli saat persidangan berikutnya, yaitu:

 

Objek Pemeriksaan: Spesifikasi barang bukti yang diperiksa beserta pihak yang menyerahkannya.Metode Ilmiah: Jenis metode yang diterapkan dan kemandirian dalam proses pemeriksaan.

Kompetensi: Bukti sertifikasi keahlian khusus di bidang digital forensik dan linguistik.Dasar Kesimpulan: Keberadaan dokumen atau laporan resmi hasil pemeriksaan yang melandasi kesimpulan ahli.

Menurut Asep, poin-poin tersebut bersifat teknis dan ilmiah, sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari ahli bersangkutan guna menjamin transparansi persidangan.

 

Soroti Metode Analisis dan Keutuhan Alat Bukti.Selain masalah kompetensi, tim kuasa hukum juga mengkritisi metode analisis yang digunakan oleh ahli pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan evaluasi mereka, terdapat indikasi bahwa ahli hanya menganalisis resume atau keterangan dari penyidik, bukan membedah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi secara komprehensif.

 

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyoroti alat bukti surat berupa salinan pesan digital (chatting) yang diajukan oleh JPU. Menurutnya, bukti tersebut tidak ditampilkan secara utuh melainkan berupa potongan percakapan pada tanggal 30 Juli. Pihaknya berargumen bahwa konteks rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 5, 6, dan 7 tidak tergambarkan secara objektif dalam bukti tersebut.

 

Jadwal Sidang Lanjutan

 

Mengingat kedua ahli belum bisa hadir untuk memberikan keterangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. JPU saat ini tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Sidang lanjutan dengan agenda yang sama rencananya akan digelar kembali pada Senin, 7 September mendatang.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!