Kuasa Hukum Zet Missa: Pembatalan SK Kenaikan Pangkat Eks Rektor IAKN Kupang Cacat Hukum dan Diduga Pidana

 “SK Menteri Tidak Bisa Dianulir Surat Rektor. Ini Penyalahgunaan Kewenangan”

Mediaistana.com, KUPANG, NTT – 02/09/2026

KUPANG – Sengketa administrasi kepegawaian di IAKN Kupang bergeser ke ranah pidana. Mantan Rektor Dr. Harun Y. Natonis, M.Si melaporkan Rektor aktif Dr. I Made Suardana, M.Th ke Polda NTT dengan LP Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.Pelaporan didampingi tim kuasa hukum Yusuf Misa, Widiawati Singgih, S.H., dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H. Sementara penjelasan hukum substantif disampaikan oleh Zet Missa, S.H.

Zet Missa, S.H. menegaskan, persoalan pembatalan sepihak SK Kenaikan Pangkat tidak dapat diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini tidak berhenti pada cacat administrasi. Jika pembatalan dilakukan dengan mendasarkan pada dokumen yang tidak sesuai fakta dan data, maka persoalannya bergeser. Ini bukan lagi sengketa TUN,” tegas Zet Missa, Rabu 02/09/2026.

Menurutnya, ketika ada unsur kesengajaan membuat, mengubah, atau menggunakan surat yang tidak benar untuk mencabut hak kepegawaian seseorang, maka perbuatannya telah beralih menjadi delik pidana

Perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Zet Missa mengurai bahwa kenaikan pangkat pelapor ke IV/b telah final berdasarkan Kepmenag RI Nomor 199 Tahun 2024 dan Nota Persetujuan Teknis BKN Regional X.

“Dalam hukum administrasi negara berlaku asas legalitas dan kepastian hukum. SK Menteri hanya bisa dibatalkan oleh produk hukum yang setara atau melalui putusan PTUN. Tidak ada kewenangan Rektor untuk menganulir SK Menteri hanya dengan surat internal tertanggal 31 Oktober 2024,” tegas Zet.

Pernyataan tersebut diamini oleh Widiawati Singgih, S.H., M.Hum., dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H.

“Benar. Kami satu pandangan. Jika ada unsur kesengajaan dalam pembuatan dan penggunaan dokumen, maka ini sudah masuk delik pidana,” ujar Rian Kapitan.

Menurut Zet Missa, ketika ada unsur kesengajaan membuat, mengubah, atau menggunakan surat yang tidak benar untuk mencabut hak kepegawaian seseorang, maka perbuatannya telah beralih menjadi delik pidana.

Perbuatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Zet Missa menyoroti dua kejanggalan dokumen yang menjadi dasar pembatalan.

“Pertama, surat 14 Oktober 2024 menyatakan jabatan Lektor Kepala masih proses. Padahal fakta hukumnya, SK Jabatan Akademik Lektor Kepala sudah terbit sejak 1 April 2017.

Kedua, Berita Acara Pembatalan 14 November 2024 diterbitkan tanpa prosedur keberatan sebagaimana diatur dalam UU ASN,” bebernya.

Ia menilai ini bukan sekadar kekeliruan administrasi.

“Ini adalah disharmoni data. Ketika data yang tidak sesuai fakta dikirim ke BKN dan mengakibatkan pembekuan hak ASN, maka ada unsur kesengajaan. Itu sudah masuk ranah hukum pidana,” tegasnya.

Penjelasan itu kembali diamini tim kuasa hukum.

“Ini jelas abuse of power. Kewenangan jabatan dipakai untuk mencabut hak orang lain tanpa dasar hukum,” tegas Widiawati Singgih.

Lebih lanjut, Zet Missa menguraikan dampak pembatalan tersebut terhadap pelapor.

Kerugian Formil: Karir akademik dibekukan. Dengan masa kerja dan angka kredit, klien kami seharusnya sudah berhak diusulkan ke golongan IV/C dan berproses sebagai calon Guru Besar. Tapi sistem SAPK BKN terkunci karena statusnya menggantung,” jelasnya.

Kerugian Materiil: Hak keuangan berupa gaji dan tunjangan fungsional berdasarkan pangkat IV/b tidak bisa dibayarkan. Ini penahanan hak oleh negara,” lanjutnya.

Ia mengacu pada Pasal 6 PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2013.

“Regulasi itu jelas dan mengikat. Lektor Kepala 400 sampai IV/a, 550 sampai IV/b, 700 sampai IV/c. IAKN Kupang sendiri sudah melahirkan Guru Besar dengan Cum 700. Tidak logis jika SK Menteri dibatalkan oleh kebijakan internal kampus,” ujarnya.

Tak hanya itu, Zet Missa kemudian menjelaskan secara rinci unsur pidana dalam kasus ini.

“Pasal 391 ayat 1 mengatur tentang orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal,” jelasnya.

“Sementara ayat 2 mengatur tentang orang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut seolah-olah asli,” lanjutnya.

Menurutnya, jika surat internal kampus yang mendiskrepansi data kepegawaian itu digunakan untuk memerintahkan BKN membekukan pangkat, maka itu adalah penggunaan dokumen yang berpotensi dipalsukan.

“Dampaknya adalah kerugian negara dan kerugian hak individu ASN. Karena itu kami tegaskan, JANGAN SUKA BERMAIN API NANTI TERBAKAR SENDIRI. HUKUM TIDAK BISA DIPERM AINKAN,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum meminta penyidik Polda NTT mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional.

“Kami menuntut kepastian hukum dan pemulihan hak-hak klien kami sebagai ASN. Jangan ada pembiaran terhadap penyalahgunaan kewenangan,” kata tim hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Dr. I Made Suardana, M.Th belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

 

#Catatan Redaksi#

Asas praduga tak bersalah dikedepankan. Setiap pihak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!