Pasutri Diamankan di Rogojampi, Polresta Banyuwangi Temukan 1,025 Kilogram Sabu

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Pasangan suami istri diamankan dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu di Rogojampi, Banyuwangi. Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kedua tersangka MQ (26) dan DAFZ (25), warga Kecamatan Rogojampi. Mereka ditangkap di kawasan SPBU Rogojampi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari penangkapan MQ di kawasan SPBU Rogojampi. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti 4 paket sabu. Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada DAFZ, istri MQ, yang diketahui turut terlibat dalam penjualan sabu kepada orang lain.

 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pasangan tersebut telah masuk dalam target operasi. Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika golongan I. Dalam penanganan perkara itu, penyidik menyita 30 paket sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram. Polresta Banyuwangi juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram.

 

Barang bukti lainnya meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu sepeda motor. Seluruh barang tersebut diperiksa untuk mendalami pola peredaran, pembagian peran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Perkara tersebut memiliki ancaman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Kapolresta menilai perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang.

 

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, narkoba tidak dapat dibenarkan sebagai sumber penghasilan dalam keadaan apa pun. Upaya memperoleh keuntungan melalui peredaran narkotika merupakan tindakan yang merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta tatanan sosial masyarakat.

 

Keterlibatan anggota keluarga dalam satu lingkar keluarga juga dinilai memperlihatkan melemahnya pemahaman mengenai batas antara perbuatan yang benar dan salah. Karena itu, keluarga perlu membangun kepedulian, pengawasan, dan komunikasi agar anggota keluarganya tidak terlibat sebagai pengguna maupun pengedar.

 

Perkara pasutri ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi itu menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, dan 8.316 butir obat keras berbahaya.

 

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa banyaknya perkara yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih membutuhkan perhatian serius. “Ini tidak hanya sekadar prestasi dalam pengungkapan, tetapi merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” ujar Kapolresta banyuwangi.

 

Penanganan narkoba, lanjutnya, membutuhkan langkah menyeluruh melalui edukasi, pemberian informasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama. Keluarga, pengurus lingkungan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan unsur pemerintah diajak mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing. Masyarakat juga diminta tidak menormalisasi aktivitas mencurigakan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan 110.(kevin)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!