RT KOK JADI SUMBER KONFLIK? PENGANGKATAN RT 11 RW 02 TEGALDLIMO DIPERTANYAKAN

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Polemik pengangkatan Ketua RT 11 RW 02, Dusun Sumber Luhur, Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi perhatian masyarakat.

Proses pengangkatan tersebut dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme atau ketentuan yang berlaku. Warga pun meminta pemerintah desa tidak tinggal diam dan segera membuka secara transparan dasar serta prosedur yang digunakan dalam penetapan Ketua RT tersebut.

Persoalan ini dinilai bukan perkara sepele. RT merupakan ujung tombak pelayanan dan komunikasi pemerintahan desa dengan masyarakat. Ketua RT memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi warga, membantu pelayanan administrasi, sekaligus menjaga hubungan sosial di lingkungan.

Lantas menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin lembaga yang namanya “Rukun Tetangga” justru dipersepsikan sebagian warga sebagai sumber keretakan hubungan antar tetangga?

Jika benar terdapat persoalan dalam proses pemilihan maupun pengangkatan, pemerintah desa harus berani melakukan evaluasi. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal justru berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Jangan Jadikan Jabatan RT sebagai Alat Kepentingan

Jabatan Ketua RT bukan jabatan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Ketua RT harus mampu berdiri di tengah-tengah masyarakat dan mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan sikap atau tindakan yang justru memicu perselisihan antarwarga, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.

RT seharusnya menjadi penyejuk ketika warga berselisih, bukan justru menjadi bagian dari persoalan.

Masyarakat membutuhkan Ketua RT yang mampu menjaga komunikasi, meredam konflik dan membangun kebersamaan, bukan figur yang membuat hubungan antarwarga semakin renggang.

Kades Diminta Buka Dasar Pengangkatan

Pemerintah Desa Tegaldlimo diminta menjelaskan secara terbuka:

– Apa dasar hukum pengangkatan Ketua RT 11 RW 02?

– Bagaimana mekanisme pemilihannya?

– Apakah seluruh tahapan telah sesuai regulasi desa?

– Apakah warga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi?

– Siapa yang memiliki kewenangan menetapkan Ketua RT?

– Apakah terdapat berita acara dan dokumen administrasi sebagai dasar penetapan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.

Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghentikan polemik.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah desa tentu tidak perlu ragu menjelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan adanya kekurangan prosedur, maka pembenahan harus dilakukan.

Jangan Tunggu Konflik Membesar

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat dan aparatur desa harus semakin melek hukum dan regulasi.

Jangan sampai pemilihan Ketua RT dilakukan hanya berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, atau keputusan segelintir pihak tanpa memperhatikan mekanisme yang berlaku.

Sebuah jabatan kemasyarakatan harus lahir melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila proses pengangkatan terbukti tidak sesuai ketentuan setelah dilakukan pemeriksaan, maka peninjauan ulang merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sesuai aturan.

Hal tersebut bukan berarti menyerang atau menjatuhkan pribadi seseorang. Justru sebaliknya, evaluasi diperlukan agar lembaga RT kembali pada fungsi utamanya: menjaga kerukunan dan kepentingan masyarakat.

 

RT Harus Merukunkan, Bukan Memecah

Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Pemerintah desa harus memastikan setiap proses pemilihan dan pengangkatan Ketua RT dilaksanakan secara transparan, tertib, sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sebab, ketika jabatan RT sudah mulai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, pemerintah desa tidak boleh sekadar menunggu persoalan membesar.

RT adalah Rukun Tetangga. Maka yang harus dibangun adalah kerukunan, bukan permusuhan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Desa Tegaldlimo. Berikan penjelasan kepada publik, buka dasar hukumnya, evaluasi prosesnya, dan pastikan jabatan Ketua RT benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat.(kevin)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!