
*BEKASI* – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang punya kewajiban pajak kendaraan bermotor, September 2026 jadi momen tepat untuk segera melunasi. Kantor Bersama Samsat Cikarang dan Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan sederet inovasi agar pembayaran lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala UPTD PPD Samsat Cikarang memastikan seluruh loket beroperasi normal mulai pukul 08.00 WIB. Masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan digital agar tidak perlu antre lama.
“Kami melayani pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK lima tahunan, balik nama, hingga mutasi. Silakan datang langsung atau gunakan kanal resmi yang tersedia,” ujarnya.
*7 Program Unggulan September 2026*
1. *Samkopi & Samkopdes*: Warga, khususnya pekerja pabrik dan masyarakat desa, kini bisa bayar pajak secara cicilan lewat koperasi. Program ini sudah berjalan di Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong.
2. *Samsat Keliling*: Hadir di Lippo Cikarang, Tamansari Setu, Muaragembong, dan Samsat Malam pukul 18.00–20.00 WIB di kantor induk. Khusus melayani pajak tahunan.
3. *Cukup STNK*: Berdasarkan SE Bapenda Jabar No. 47/2026, bayar pajak tahunan cukup bawa STNK. Tidak wajib KTP pemilik pertama.
4. *Bayar dari Rumah*: Tersedia via WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, Aplikasi Sapawarga/Sambara, E-Samsat, DIGI bank bjb, dan KiosK Samsat.
5. *Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang*: 5 wajib pajak pertama yang bayar pajak 5 tahunan tanpa tunggakan setiap hari berhak dapat sembako gratis + kupon undian.
6. *Fasilitas Nyaman*: Kantor Samsat Cikarang Utara kini ada ruang tunggu AC, ruang laktasi, area bermain anak, dan akses disabilitas. Jam: Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB, Sabtu 08.00-11.00 WIB.
7. *Samsat Corner & MPP*: Layanan juga tersedia di pusat perbelanjaan dan Mal Pelayanan Publik.
*Dokumen yang Perlu Dibawa*
STNK asli + fotokopi, KTP pemilik + fotokopi, BPKB + fotokopi untuk 5 tahunan, dan bukti cek fisik.
*Lokasi & Jam*
Kantor Bersama Samsat Cikarang: Jl. Raya Cikarang–Cibarusah, Sukaresmi, Cikarang Selatan.
Kantor Samsat Kabupaten Bekasi: Jl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Rabu, 2 September 2026 pukul 08.00–15.00 WIB
Warga diimbau tidak menggunakan jasa calo dan membayar sesuai tarif resmi.
—