MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — Aktivitas sejumlah petugas Trantib Kecamatan Cipondoh yang terlihat berdiskusi bersama pihak yang disebut sebagai koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjadi sorotan publik. Pertemuan tersebut belum tentu merupakan pelanggaran dan bisa saja bagian dari pembinaan maupun penataan PKL. Namun, di tengah berbagai persoalan PKL di wilayah Cipondoh, publik mempertanyakan konteks pertemuan tersebut.
Apa yang dibicarakan? Dalam kapasitas apa pertemuan dilakukan? Apakah merupakan agenda resmi pemerintah? Dan apa hasil pembahasannya?
Pertanyaan itu muncul karena Trantib memiliki fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban, sementara koordinator PKL berkepentingan langsung terhadap aktivitas para pedagang. Karena itu, komunikasi antara keduanya harus tetap berada dalam koridor tugas, kewenangan, dan aturan yang berlaku.
Publik tidak mempersoalkan petugas berdialog dengan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah jangan sampai komunikasi tersebut menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus, kompromi, atau kewenangan informal dalam pengaturan PKL.
Apabila pertemuan tersebut merupakan agenda resmi, Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang semestinya dapat menjelaskan secara terbuka mengenai tujuan, peserta, materi, serta hasil pertemuan. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Terlebih, persoalan PKL tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga penataan fasilitas umum, ketertiban lingkungan, pengaturan lokasi berdagang, serta apabila terdapat dugaan pungutan atau penguasaan lapak, harus dipastikan siapa yang berwenang dan apa dasar hukumnya.
Jangan sampai penataan berubah menjadi pembiaran. Jangan sampai pembinaan berubah menjadi kompromi. Dan jangan sampai kewenangan pemerintah digantikan oleh kewenangan informal pihak tertentu.
Jika koordinator PKL hanya menjadi penghubung aspirasi pedagang, tentu hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari komunikasi sosial. Namun apabila ditemukan adanya pengaturan lapak, pungutan, intimidasi, atau tindakan lain di luar kewenangan, maka harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Inspektorat Kota Tangerang dan Satpol PP juga dinilai perlu memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Bila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Bila terdapat pelanggaran, berikan tindakan sesuai aturan.
Pada prinsipnya, satu meja bukan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah apabila dari pertemuan tersebut lahir kesepakatan yang tidak transparan atau berada di luar kewenangan.
Karena itu, publik kini menunggu klarifikasi resmi Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, dan pihak koordinator PKL mengenai tujuan serta substansi pertemuan tersebut.
Apakah murni pembinaan, bagian dari penertiban, atau ada pembahasan lain?
Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari kontrol sosial. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak agar pemberitaan berjalan berimbang dan berdasarkan fakta.
Jika memang bersih, jelaskan. Jika ada persoalan, periksa. Jika terbukti melanggar, tindak. Publik berhak mengetahui bahwa penataan PKL di Kota Tangerang berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan.
RED David E,S.E.