*JAKARTA* — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dan Jasa Raharja masih mengoperasikan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta Pusat pada tahun 2026.
Berdasarkan informasi terbaru dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling Jakarta Pusat beroperasi di *Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng* setiap hari kerja mulai pukul *08.00 WIB hingga 14.00 WIB*.
Selain Lapangan Banteng, beberapa sumber juga mencatat adanya layanan di *Lapangan Monas* dan *JI-Expo Kemayoran* dengan jam berbeda. Namun untuk jadwal rutin harian, Lapangan Banteng tetap menjadi titik utama pelayanan.
Kasubdit Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
“Layanan Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk karena memerlukan cek fisik kendaraan”.
*Syarat dan Ketentuan*
Wajib pajak yang akan membayar di Samsat Keliling diwajibkan membawa *KTP asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan BPKB asli beserta fotokopi jika diperlukan*.
Petugas juga menegaskan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun dan tidak memiliki tunggakan denda tilang ETLE.
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan selalu memantau pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Selain Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya juga membuka 13 titik Samsat Keliling lain di wilayah Jadetabek dengan jam operasional bervariasi antara 08.00 hingga 19.00 WIB tergantung wilayah.
—
*Catatan Redaksi:*
Data diperbarui per 10 September 2026. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Sumber: TMC Polda Metro Jaya, Korlantas Polri