MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — 14 September 2026 Jl. Yoka – Expo Waena, Belakang Mega Waena (MMR) Distrik Heram – Kota Jayapura. Nomor : 15/S.Pers/ABH-JPR/IX/2026
Hal : Lawan Negara, Gubernur Papua Dilaporkan ke Presiden Prabowo Terkait Pengabaian Putusan Inkrah Tanah Ring Road.
Lamp : Tanda Terima Surat Kemensetneg, Kemendagri, dan Komnas HAM
LAWAN NEGARA! GUBERNUR PAPUA DILAPORKAN KE PRESIDEN PRABOWO TERKAIT TANAH RING ROAD
Jayapura, 14 September 2026 – Kantor Hukum Agustinus, S.H., M.H & Team selaku Kuasa Hukum dari pemilik tanah Jalan Ring Road Skyland Vihara Kota Jayapura, secara resmi menyampaikan Siaran Pers terkait pelaporan Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Mathius Derek Fakhiri ke Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Pelaporan ini kami lakukan karena adanya dugaan kuat pengabaian dan penghinaan terhadap Lembaga Peradilan dengan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama lebih dari 2 tahun.
1. BUKTI LAPORAN RESMI TELAH DITERIMA ISTANA
Bahwa laporan kami bukan sekadar wacana. Kami telah menyerahkan langsung surat pengaduan tersebut di Jakarta pada 8 Agustus 2026, dan telah diterima secara resmi oleh pemerintah pusat. Sebagai bukti, kami lampirkan Tanda Terima Surat:
a. Kepada Presiden RI Melalui Sekretaris Negara RI di Jakarta.
Perihal: Pengaduan Perilaku Gubernur Provinsi bersama-sama dengan Kepala Dinas PU Provinsi Papua yang Menghina Lembaga Pengadilan.
Telah diterima dan dicap resmi TU Kementerian Sekretariat Negara pada 10 Agustus 2026.
b. Kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
Perihal yang sama.
Telah diterima pada 10 Agustus 2026 oleh Staf Kemendagri.
c. Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Perihal yang sama. Telah diterima pada 10 Agustus 2026 Pukul 11.50 WIB.
Selain ke Presiden, perkara ini juga telah resmi tercatat sebagai Aduan Masyarakat di Komnas HAM RI Perwakilan Papua Nomor: 86/PK-HAM/2026 dan juga telah kami laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Papua.
2. DUDUK PERKARA: PUTUSAN INKRAH YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Kasus ini menyangkut tanah milik klien kami di kawasan Skyland Vihara yang terdampak pembangunan Jalan Ring Road Kota Jayapura tanpa ganti rugi yang layak.
Hak klien kami telah dikukuhkan oleh pengadilan dalam 3 perkara:
• 124/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 858 PK/Pdt/2023 atas nama Fonny Hovan – SHM No. 2398 seluas 7.529 m² .
• 125/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 844 PK/Pdt/2023 atas nama Alterina Hovan – SHM No. 2399 seluas 7.391 m².
• 135/Pdt.G/2013/PN Jpr jo 822 PK/Pdt/2023 atas nama Emi Surya – SHM No. 2400 seluas 7.314 m²
Pengadilan Negeri Jayapura melalui Penetapan dan Berita Acara Eksekusi telah menyatakan Eksekusi Tuntas sejak 30 Mei 2024 dan memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua c.q. Dinas PUPR untuk menganggarkan dan membayar ganti rugi dalam APBD maupun Perubahan APBD TA 2024.
Perintah tersebut telah dikirimkan resmi kepada Gubernur Papua, Ketua DPR Papua, dan Kepala Dinas PUPR sejak 5 Juni 2024. Namun hingga 2026 tidak ada realisasi.
Karena itu, pada 2 Maret 2026, PN Jayapura kembali melayangkan Surat Penegasan kepada Gubernur Papua, Ketua DPRP, dan Kepala Dinas PU untuk menganggarkan dalam Adendum atau Perubahan APBD TA 2026. Namun kembali diabaikan.
3. PERNYATAAN KUASA HUKUM
“Eksekusi tiga putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap itu sudah tuntas. Hak klien kami sudah dikukuhkan pengadilan, tinggal kewajiban Pemprov Papua untuk membayar. Tapi tidak ada penganggaran, apalagi pembayaran.”
“Ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan. Ini merusak wibawa lembaga yudikatif dan melanggar hak warga negara atas kepastian hukum dan hak atas kepemilikan yang sah. Ketika putusan inkrah tidak dilaksanakan oleh pejabat negara, itu sama dengan melawan negara itu sendiri.”
4. TUNTUTAN
Melalui siaran pers ini, kami mendesak:
1. Kepada Presiden RI melalui Mensesneg dan Menteri Dalam Negeri untuk menegur dan memerintahkan Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri dan Kepala Dinas PUPR Papua untuk tunduk pada hukum dengan segera merealisasikan putusan pengadilan yang inkrah.
2. Kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk segera memasukkan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah Ring Road dalam Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026.
3. Kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kemendagri untuk turun tangan memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan demi menjaga kewibawaan hukum di Tanah Papua.
Demikian Siaran Pers ini kami buat untuk menjadi perhatian publik dan pemerintah pusat.
Jakarta – Jayapura, 8 Agustus 2026 / 14 September 2026
Hormat kami,
Yang menyerahkan laporan,
Agustinus, S.H., M.H
Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ring Road Skyland
Red David E SE.