Saumlaki,mediaistana.com +N.F.B. memberikan bantahan keras terhadap pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengrusakan bangunan kos-kosan di kawasan Pasar Omele, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
N.F.B. menilai pemberitaan yang menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pelaku pengrusakan telah menggiring opini publik sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pengrusakan sebagaimana tuduhan yang diberitakan. Menurut N.F.B., kehadirannya di lokasi justru terjadi ketika situasi sedang memanas dan dirinya berupaya menghentikan keributan agar tidak berkembang menjadi bentrokan yang lebih luas.
“Saya membantah keras tuduhan bahwa saya melakukan pengrusakan. Saya datang ketika situasi sedang kacau dan saya justru berusaha melerai. Kalau ada yang mengatakan saya melakukan pengrusakan, silakan buktikan di hadapan penyidik dengan alat bukti yang sah. Jangan menghukum saya melalui pemberitaan sebelum hukum menentukan fakta sebenarnya,” tegas N.F.B.
N.F.B. mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipotret secara sepotong-sepotong. Ia menyebut peristiwa di kawasan Pasar Omele merupakan keributan yang melibatkan sejumlah orang dan tidak tepat apabila seluruh rangkaian kejadian kemudian diarahkan hanya kepada dirinya.
Ia menyebut terdapat sejumlah nama berinisial EM, JM dan RM yang menurut keterangannya berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun, keterlibatan dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut N.F.B., persoalan bermula dari konflik antara JM dan EM yang kemudian berkembang ketika JM bersama sejumlah rekannya mendatangi kawasan kos-kosan untuk mencari keberadaan EM.
Situasi tersebut, kata dia, kemudian menimbulkan ketegangan di sekitar lokasi.
“Jangan potong kejadian hanya pada saat saya berada di lokasi. Lihat seluruh rangkaian peristiwanya. Siapa yang datang lebih dahulu, apa yang menjadi pemicu, siapa melakukan apa, dan siapa saja yang berada di tempat kejadian harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
N.F.B. menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti bahwa dirinya melakukan tindak pidana, ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia juga meminta agar namanya tidak ditempatkan sebagai pelaku hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan yang belum diuji melalui proses hukum.
“Kalau ada bukti, bawa bukti itu kepada penyidik. Jangan menggantikan alat bukti dengan judul berita. Saya tidak takut diperiksa dan saya tidak menghindari hukum. Tetapi saya juga tidak akan membiarkan nama saya dihukum oleh opini publik,” katanya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang menurutnya hanya mengedepankan satu sisi tanpa memberikan ruang yang memadai bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi.
Bagi N.F.B., keberimbangan bukan sekadar formalitas dalam pemberitaan, melainkan bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
“Kalau saya disebut dalam sebuah berita, hak saya untuk memberikan klarifikasi harus dihormati. Jangan hanya mengambil satu versi kemudian menjadikannya seolah-olah sebagai kebenaran final. Itu berbahaya bagi siapa pun yang diberitakan,” tegasnya.
Terkait adanya laporan polisi, N.F.B. mengingatkan publik agar tidak menyamakan laporan dengan putusan pengadilan.
Menurut dia, laporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan dan pembuktian. Status seseorang dalam proses hukum juga tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa orang tersebut telah bersalah.
“Saya menghormati pelapor. Saya menghormati polisi. Tetapi saya juga meminta masyarakat memahami bahwa laporan bukan putusan pengadilan. Tuduhan bukan vonis. Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah,” ujarnya.
N.F.B. meminta penyidik Polres Kepulauan Tanimbar mengusut perkara tersebut secara objektif berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti yang tersedia, serta rangkaian kejadian di lokasi.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik.
“Saya serahkan pembuktian kepada penyidik. Periksa semua pihak secara proporsional. Jangan hanya memeriksa satu nama lalu mengabaikan nama lainnya. Kalau hukum bekerja dengan bukti, saya siap. Tetapi kalau opini dan tekanan pemberitaan yang dijadikan dasar, itu yang harus saya lawan,” katanya.
N.F.B. juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghalangi proses hukum ataupun mempengaruhi penyidik. Sebaliknya, ia ingin agar perkara tersebut menjadi terang dan tidak meninggalkan ruang bagi spekulasi.
Ia berharap penyidik dapat mengurai secara utuh siapa melakukan apa dalam keributan tersebut.
“Biarkan penyidik membuka semuanya. Jangan ada yang disembunyikan. Siapa yang memulai, siapa yang datang, siapa yang terlibat, siapa yang melakukan pengrusakan, semuanya harus dibuktikan. Saya siap berhadapan dengan fakta, tetapi saya menolak keras apabila tuduhan dipaksakan menjadi kebenaran,” tegas N.F.B.
Mengenai pemberitaan Jurnal Kepulauan News, N.F.B. mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan kritik ataupun pemberitaan sepanjang dibuat berdasarkan fakta dan memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisi mereka.
Namun, ia menolak apabila pemberitaan digunakan untuk membangun kesan bahwa dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Media boleh memberitakan. Kritik boleh. Tetapi jangan mengubah tuduhan menjadi fakta. Jangan mengubah laporan menjadi vonis. Jangan mengubah proses hukum menjadi pengadilan opini. Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta, saya punya hak untuk membantah dan meminta koreksi sesuai mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
N.F.B. menambahkan, dirinya tidak akan melakukan pembalasan melalui fitnah ataupun serangan pribadi terhadap pihak mana pun.
Ia memilih menghadapi persoalan tersebut melalui klarifikasi, bukti, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Pertarungan saya bukan melawan orang. Pertarungan saya adalah melawan tuduhan yang tidak benar. Saya tidak membutuhkan drama. Saya membutuhkan fakta. Kalau saya salah, tunjukkan kesalahan saya dengan bukti. Kalau saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, jangan paksa publik mempercayai sesuatu yang belum terbukti,” katanya.
Ia kemudian mengajak masyarakat Tanimbar untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum teruji secara hukum.
Menurutnya, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Jangan jadikan media sosial dan pemberitaan sebagai ruang untuk menjatuhkan seseorang. Berikan kesempatan kepada hukum untuk bekerja. Kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak, tetapi oleh fakta dan alat bukti yang dapat diuji,” tutup N.F.B. (Redaksi)