Saumlaki, mediaistana.com -Hutan tropis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menghadapi ancaman eksistensial. Investigasi lapangan mengungkap praktik penebangan liar sistematis oleh pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang secara masif menebang pohon di bawah diameter legal.
Pelanggaran flagrasi terhadap prinsip silvikultur ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu kemarahan warga adat yang kini melayangkan ultimatum kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
‎Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (5/9/2026), aktivitas logging di area konsesi menunjukkan pola destruktif yang bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK tentang Sistem Silvikultur.
Regulasi tersebut secara tegas membatasi penebangan hanya untuk pohon produksi dengan diameter minimal 50 sentimeter guna menjamin regenerasi hutan. Namun, realitas di hutan Tanimbar menunjukkan sebaliknya: vegetasi muda dengan diameter jauh di bawah standar teknis dibabat habis demi mengejar target produksi jangka pendek.
‎‎”Pemusnahan Masa Depan”
‎Seorang perwakilan masyarakat adat Tanimbar, yang meminta identitasnya disamarkan demi alasan keamanan, menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan yang terjadi.
‎‎”Aturan hukumnya eksplisit: hanya pohon berdiameter di atas 50 sentimeter yang boleh ditebang. Namun di lapangan, mereka menyapu bersih tanpa ampun. Pohon-pohon muda, yang seharusnya menjadi tulang punggung regenerasi hutan masa depan, dipotong dan diangkut secara ilegal,” ujarnya dengan nada geram.
“Ini bukan lagi industri kayu berkelanjutan; ini adalah pembantaian ekologis yang merampok hak hidup generasi mendatang.”
‎‎Dampak dari praktik ini sudah mulai terasa. Hutan ulayat yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat setempat mengalami deforestasi cepat. Flora endemik langka, termasuk Kayu Toreng, dilaporkan berada di ambang kepunahan lokal.
Selain itu, kerusakan tutupan hutan telah mengganggu fungsi hidrologis Daerah Aliran Sungai (DAS), meningkatkan risiko bencana kekeringan ekstrem dan longsor bagi permukiman warga di sekitar area konsesi.
‎‎Tudingan Kelumpuhan Pengawasan
‎‎Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana operasi skala besar ini dapat berlangsung berbulan-bulan tanpa intervensi efektif. Masyarakat menduga adanya kelalaian, atau bahkan kolusi, antara korporasi dengan aparat pengawas di tingkat daerah.
‎‎Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Maluku wilayah Tanimbar dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan. Truk-truk logistik terlihat bebas lalu-lalang membawa gelondongan kayu berukuran kecil. bukit-bukti pelanggaran tanpa hambatan signifikan dari otoritas setempat. Kegagalan penegakan hukum ini menciptakan persepsi impunitas bagi para pelaku kejahatan lingkungan.‎
‎Merespons situasi kritis ini, masyarakat adat Tanimbar telah menyusun tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kementerian LHK di Jakarta. Mereka mendesak pembentukan Satgas Khusus Independen untuk melakukan audit fisik menyeluruh terhadap tunggak-tunggak sisa tebangan di area konsesi HPH terkait.
Tuntutan warga jelas dan non-negosiable:
‎Audit Forensik: Verifikasi diameter dan volume kayu yang telah ditebang untuk membuktikan pelanggaran teknis.
‎‎Sanksi Administratif Maksimal: Pembekuan segera dan pencabutan izin HPH jika terbukti melanggar ketentuan diameter tebang dan tata kelola hutan lestari.
‎‎Penegakan Hukum Pidana: Proses hukum terhadap korporasi dan oknum pejabat yang memfasilitasi atau membiarkan pelanggaran tersebut.
‎‎”Jika Kementerian LHK masih diam, maka Tanimbar akan tenggelam dalam bencana ekologi permanen. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hutan kami hingga keadilan ditegakkan,” tegas perwakilan warga.
‎‎Tekanan kini bergeser ke pemerintah pusat. Respons cepat dan tegas dari Kementerian LHK akan menjadi ujian kredibilitas komitmen Indonesia dalam perlindungan hutan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.