Polisi Berwatak Preman Digugat! Korban Penganiayaan Resmi Laporkan Oknum Polres Tanimbar ke Propam

Saumlaki,mediaistana.com -Corak penegakan hukum di Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. Tak terima menjadi korban kekerasan fisik, seorang warga didampingi tim kuasa hukumnya resmi menyeret oknum anggota korps baju cokelat ke Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat atas dugaan pelanggaran berat kode etik.

Langkah hukum ini diambil guna membongkar dugaan aksi premanisme yang justru dilakoni oleh oknum penegak hukum di wilayah tersebut.

Kuasa hukum korban, Hernanto Permelai Permaha,SH, menegaskan, tindakan brutal oknum tersebut telah mencederai rasa keadilan sekaligus merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik.

Pihaknya mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku pimpinan tertinggi untuk turun tangan secara langsung dan memberikan pengawasan ekstra ketat terhadap penanganan kasus ini.

“Kami meminta Kapolres bersikap profesional dan proporsional. Jangan sampai ada penanganan yang setengah hati atau tebang pilih. Kasie Propam dan para penyidik harus bekerja transparan, akuntabel, serta taat pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban usai menyerahkan laporan resmi di Mapolres Kepulauan Tanimbar.

Tuntut Keadilan Tanpa Hak Istimewa

‎​Pengaduan ke Propam ini merupakan gelombang kedua dari perlawanan hukum yang dilayangkan pihak korban.

‎Sebelumnya, laporan pidana murni atas dugaan penganiayaan fisik tersebut telah resmi terdaftar sejak 12 September lalu.

Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan mundur selangkah pun dan siap mengawal dua jalur hukum tersebut-baik pidana umum maupun kode etik, hingga tuntas.

‎Permelai juga memperingatkan penyidik agar tidak memberikan ‘karpet merah’ atau perlakuan khusus kepada terlapor hanya karena berstatus sebagai anggota Polri aktif.

​”Kami tidak ingin Polri dicap memelihara oknum berwatak preman. Ini adalah preseden buruk yang harus dikoreksi total. Hukum harus tegak lurus: equality before the law. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun yang melanggar hukum, meski ia mengenakan seragam serba cokelat,” tegasnya penuh intimidasi moral.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam maupun Humas Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan rilis resmi terkait perkembangan penanganan laporan pidana maupun aduan etik terhadap oknum anggota tersebut.

Redaksi akan terus mengawal penuntasan kasus ini demi menjaga muruah penegakan hukum yang berkeadilan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!