Tembakau Paiton VO Probolinggo Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkum RI

Surabaya, Mediaistana.com
Kabar membanggakan datang untuk Kabupaten Probolinggo. Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Probolinggo kini resmi mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Jalan Kayoon, Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran ID G 000000273 tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan, pemilik Indikasi Geografis ini adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst. Data tersebut juga telah tercatat dalam Berita Resmi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Bagi Kabupaten Probolinggo, sertifikat ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap salah satu komoditas perkebunan unggulan yang memiliki karakteristik khas daerah.

Dalam dokumen deskripsi IG, Tembakau Paiton VO disebut memiliki kekhasan yang tidak lepas dari pengaruh kondisi geografis, faktor lingkungan, serta pengetahuan dan keterampilan petani yang diwariskan secara turun-temurun.

Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, Tembakau Paiton bukan sekadar komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari identitas dan kekayaan intelektual masyarakat.

Bagi Kabupaten Probolinggo, Tembakau Paiton bukan hanya merupakan komoditas pertanian, tetapi juga merupakan bagian dari identitas, potensi ekonomi dan kekayaan intelektual masyarakat yang telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun, katanya.

Menurut Ugas, keberhasilan memperoleh sertifikat IG ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI serta Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Ia menjelaskan, Pemkab Probolinggo telah mendaftarkan IG Tembakau Paiton VO sejak 21 November 2025 dan menjalani pemeriksaan substantif pada 6 hingga 9 Juli 2026 sebelum akhirnya dinyatakan lolos.

Pada kesempatan itu, Sekda Ugas juga menyampaikan terima kasih sekaligus meminta pendampingan serupa untuk pengurusan IG Kopi Arabika Krucil yang saat ini masih berproses.

Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah mendampingi setiap tahapan. Dan mohon pendampingannya untuk Indikasi Geografis Kopi Arabika Krucil yang saat ini masih dalam proses, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menegaskan, pelindungan IG memberikan kepastian hukum untuk menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik khas Tembakau Paiton VO, sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi petani dan masyarakat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!