MEDIAISTANA | SIDOARJO, — Dugaan adanya pungutan terhadap keluarga warga binaan maupun pihak lain yang berkepentingan mendapatkan layanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah biaya yang disebut-sebut harus dikeluarkan keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan menjadi perhatian. Dugaan tersebut bahkan berkembang pada adanya permintaan uang kepada seorang advokat ketika hendak menemui calon kliennya di dalam Rutan Medaeng.
Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum, termasuk lembaga antikorupsi, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat bukti adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum petugas maupun pihak yang mengatasnamakan petugas Rutan.
Menurut Didi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele apabila benar terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pemberian akses pelayanan kepada masyarakat atau advokat.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau memang benar ada pungutan atau permintaan uang oleh oknum petugas, harus diusut secara transparan dan siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Didi.
Keluarga Warga Binaan Mengaku Dibebani Sejumlah Biaya
Salah seorang keluarga warga binaan berinisial HR, warga Mojokerto, mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang ketika hendak mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng.
Menurut HR, biaya yang disebutkannya antara lain Rp30 ribu untuk masuk, Rp20 ribu untuk sewa rompi, Rp30 ribu untuk membuka pintu sel, serta Rp50 ribu apabila memperpanjang waktu kunjungan.
HR juga mengaku terdapat permintaan uang hingga Rp100 ribu apabila tidak melakukan pendaftaran secara daring.
“Kalau mau berkunjung ketemu suami yang sekarang menjalani hukuman biayanya sangat banyak. Biaya masuk saja Rp30 ribu, sewa rompi Rp20 ribu, buka pintu sel Rp30 ribu, belum lagi kalau memperpanjang jam kunjungan sebesar Rp50 ribu. Kalau tidak daftar melalui online, istilahnya ‘ngetoll’, bayar Rp100 ribu. Tinggal menyerahkan KTP dan uang cash,” ujar HR.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi resmi dari pihak Rutan Medaeng.
Advokat Mengaku Diminta Rp150 Ribu untuk Bertemu Klien
Dugaan pungutan juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
Persoalan tersebut bermula ketika keluarga seorang warga binaan meminta pendampingan hukum setelah mengaku mengalami peristiwa penggerebekan di rumah oleh sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian. Keluarga tersebut kemudian meminta perlindungan hukum kepada LBH Rastra Justitia sekitar 14 September 2026.
Dalam rangka melengkapi surat kuasa, seorang advokat berinisial JHN kemudian mendatangi Rutan Medaeng pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB untuk meminta tanda tangan calon kliennya.
Menurut keterangan JHN, dirinya telah mengikuti prosedur sebagai tamu, termasuk meletakkan telepon seluler di tempat yang telah ditentukan.
Saat berada di ruang kunjungan, JHN mengaku ditemui seorang warga binaan pendamping (tamping) bernama Samuel.
JHN mengaku ditanya apakah dirinya membawa pesan dari seseorang bernama Rahman.
Ketika JHN menjawab tidak mengetahui pesan tersebut, menurut penuturannya, Samuel kemudian menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan klien diperlukan pembayaran sebesar Rp150 ribu.
“Pak, kalau mau ketemu klien harus membayar Rp150 ribu. Ini perintah Pak Rahman, petugas resmi Rutan Medaeng,” ujar JHN menirukan ucapan Samuel.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari JHN sebagaimana disampaikan kepada media dan masih membutuhkan klarifikasi dari Samuel, Rahman maupun pihak Rutan Medaeng.
Didi: Jika Terbukti, Harus Diusut Berdasarkan Ketentuan Hukum
Dr. Didi Sungkono menilai dugaan permintaan uang tersebut perlu diperiksa secara serius apabila memang dilakukan untuk memberikan akses pelayanan yang semestinya menjadi bagian dari tugas pemasyarakatan.
“Kalau benar terjadi, tindakan tersebut harus diusut. Samuel perlu dimintai keterangan, begitu juga Rahman yang disebut namanya dalam peristiwa tersebut. Harus dilihat siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima dan untuk kepentingan apa uang tersebut diminta,” tegas Didi.
Didi juga menyinggung ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, penerapan pasal pidana terhadap seseorang tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau pemberitaan.
Selain itu, pelayanan pemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penghormatan terhadap hak warga binaan dan akses hukum bagi mereka.
Ada Permintaan Maaf melalui Telepon
Perkembangan lain muncul pada Senin, 21 September 2026.
Menurut keterangan yang diterima pihak LBH Rastra Justitia, seseorang yang mengaku dari LBH Hukum Rutan bernama Alan dan seorang petugas Rutan bernama Rama menghubungi pihak terkait melalui telepon.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang menghubungi disebut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian permintaan uang Rp150 ribu terhadap Advokat JHN pada Jumat sebelumnya.
“Pak, saya minta maaf atas kejadian hari Jumat yang meminta uang Rp150 ribu kepada Advokat JHN,” demikian keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Senin, 21 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai siapa yang meminta uang, atas dasar apa permintaan tersebut dilakukan, kepada siapa uang akan diberikan, serta apakah tindakan tersebut merupakan prosedur resmi atau tindakan individu.
Rutan Medaeng Diminta Berikan Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Kepala Rutan Medaeng mengenai seluruh dugaan pungutan yang disampaikan para narasumber tersebut.
Pihak Rutan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar biaya kunjungan, penggunaan rompi, mekanisme perpanjangan waktu kunjungan, pendaftaran daring, serta prosedur bagi advokat yang hendak menemui warga binaan.
Jika memang terdapat pungutan resmi, dasar hukum dan mekanisme pembayarannya perlu dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak resmi, pihak Rutan perlu menjelaskan langkah penindakan dan pengawasan internal yang dilakukan.
Publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi atau pemerasan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila keterangan yang beredar tidak sesuai fakta.
(Kaperwil Jatim )