MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI — Informasi mengenai adanya “Kartu Gotong Royong” atau “Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak” di lingkungan SMP Negeri 3 Genteng menjadi perhatian. Pasalnya, dalam percakapan yang beredar disebutkan nominal dana mencapai Rp950.000 per siswa dalam satu tahun.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa dana gotong royong infak anak-anak digunakan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan serta kebutuhan bersama anak-anak.
Namun, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban terbuka dari pihak SMP Negeri 3 Genteng, khususnya terkait status dana, dasar pengumpulan, mekanisme pengelolaan hingga pertanggungjawabannya.
MediaIstana.com Ajukan Pertanyaan Terbuka
Untuk menghindari munculnya persepsi liar di tengah masyarakat, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan secara transparan.
Pertama, apakah benar SMP Negeri 3 Genteng memiliki program Kartu/Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak dengan nominal sekitar Rp950.000 per tahun?
Kedua, angka Rp950.000 tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan apa? Apakah dibayar sekaligus, per bulan, atau berdasarkan kegiatan tertentu?
Ketiga, apakah pembayaran tersebut murni sukarela atau ada kewajiban bagi siswa/orang tua/wali untuk membayarnya?
Jika disebut sebagai infak atau gotong royong, maka perlu diperjelas mekanismenya agar orang tua tidak salah memahami antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat wajib.
Siapa yang Menetapkan?
Pertanyaan berikutnya, siapa yang menggagas dan menetapkan program tersebut?
Apakah Kepala Sekolah? Komite Sekolah? Hasil kesepakatan orang tua/wali siswa? Atau terdapat pihak lain?
Dalam pesan yang beredar terdapat kalimat bahwa program tersebut merupakan hasil “rapat bersama”.
Karena itu MediaIstana.com mempertanyakan:
Kapan rapat tersebut dilaksanakan? Siapa saja yang hadir? Apakah terdapat notulen atau berita acara? Apakah seluruh orang tua/wali siswa mengetahui dan menyetujui kesepakatan tersebut?
Dana Masuk ke Mana?
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah mengenai alur uang tersebut.
Dana Rp950.000 per siswa itu disetorkan kepada siapa?
Apakah melalui rekening resmi sekolah, rekening Komite Sekolah, atau rekening lainnya?
Kemudian:
Apakah setiap pembayaran disertai kuitansi atau bukti penerimaan resmi?
Jika dana dikumpulkan dari banyak siswa selama satu tahun, masyarakat juga berhak mengetahui berapa total dana yang terkumpul dan bagaimana pencatatannya.
Penggunaan Dana Harus Bisa Dijelaskan
Pihak sekolah juga diminta menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut.
Jika benar digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan dan kebutuhan bersama siswa, maka:
Apa saja kegiatannya?
Berapa dana yang telah dikeluarkan untuk masing-masing kegiatan?
Siapa yang menyetujui pengeluaran tersebut?
Apakah terdapat bukti transaksi dan laporan pertanggungjawaban?
Dan yang paling penting:
> Berapa total dana yang telah terkumpul, berapa yang sudah direalisasikan, dan berapa saldo yang masih tersimpan sampai saat ini?
Bagaimana dengan Siswa yang Tidak Membayar?
MediaIstana.com juga meminta penjelasan mengenai posisi siswa yang tidak membayar.
Apakah siswa yang tidak memberikan dana tersebut tetap memperoleh seluruh pelayanan pendidikan dan mengikuti kegiatan sekolah secara sama tanpa perlakuan berbeda?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa program yang disebut sebagai gotong royong dan infak tidak dipersepsikan sebagai kewajiban yang dapat membebani orang tua.
Kepala Sekolah Diminta Tidak Sekadar Menjawab “Hasil Kesepakatan”
Pernyataan bahwa suatu dana merupakan hasil rapat atau kesepakatan tentu perlu dibuktikan dengan administrasi yang jelas.
Karena itu MediaIstana.com meminta pihak SMP Negeri 3 Genteng tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi membuka dasar administrasi dan pertanggungjawaban program tersebut.
Apakah ada dokumen rapat? Ada keputusan Komite? Ada rekening? Ada kuitansi? Ada pembukuan? Ada laporan penggunaan?
Jika seluruh administrasi tersebut memang tersedia, maka penjelasan terbuka akan membantu meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah orang tua siswa.
MediaIstana.com Tunggu Klarifikasi
MediaIstana.com menegaskan bahwa informasi mengenai Rp950.000 per tahun tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Karena itu, Kepala SMP Negeri 3 Genteng dan Komite Sekolah memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pertanyaan sederhananya:
> “Benarkah ada Dana/Kartu Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp950.000 per tahun di SMP Negeri 3 Genteng? Jika benar, apa dasar penetapannya, apakah wajib atau sukarela, siapa pengelolanya, ke mana uang disetorkan, berapa total penerimaan, bagaimana realisasinya, dan apakah laporan pertanggungjawaban dapat dibuka kepada orang tua/wali siswa?”
MediaIstana.com akan menunggu penjelasan resmi pihak sekolah agar informasi ini tidak berkembang menjadi polemik tanpa klarifikasi.