PERINTIS 10 Hari Jadi Gebrakan BPN Jakbar, Fajar: Kepastian Hukum Tak Bisa Ditawar

JAKARTA, Mediaistana.com — Pelayanan pertanahan di Jakarta Barat memasuki fase baru, Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari menjadi salah satu langkah yang didorong Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk memangkas proses layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Penguatan tersebut dibahas dalam Sosialisasi Hukum yang digelar Pengurus Daerah Jakarta Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Forum ini tidak sekadar membahas percepatan layanan, Dinamika kebijakan PERINTIS 10 Hari turut dikaitkan dengan pemahaman mengenai ancaman pidana dalam KUHP baru, sehingga PPAT, Notaris, dan Kantor Pertanahan dituntut semakin cermat dalam menjalankan setiap tahapan proses pertanahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Menurut Fajar, keberhasilan PERINTIS tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, Sinergi dengan PPAT dan Notaris menjadi bagian penting agar proses peralihan hak dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,“PERINTIS 10 hari merupakan langkah konkret dalam mendorong pelayanan peralihan hak yang lebih transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi menjadi kunci,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri, Koordinasi lintas profesi diperlukan untuk memastikan setiap dokumen dan tahapan pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pertanahan dan konsekuensi hukum yang menyertainya.

Dengan penguatan koordinasi tersebut, Kantah Jakarta Barat mendorong agar percepatan layanan bukan hanya menghasilkan proses yang lebih singkat, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang tertib, transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.

PERINTIS 10 Hari pun kini menjadi salah satu titik perhatian dalam upaya menghadirkan layanan pertanahan Jakarta Barat yang semakin terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!