Saumlaki,mediaistana.com -Gelombang penolakan terhadap aktivitas pengelolaan hutan oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena makin memuncak. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama elemen masyarakat adat dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi damai berskala besar di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Senin (28/9/2026).
Aksi yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kepulauan Tanimbar ini bukan sekadar pengerahan massa biasa. Forum akan menyerahkan berkas resmi berisi dokumen penolakan serta rekomendasi dukungan dari desa-desa di Kecamatan Wertamrian yang ruang hidupnya terancam ekspansi perseroan.
Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari konsolidasi akar rumput yang terstruktur bersama pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, tokoh perempuan, hingga pemuda.
“Kami datang bukan untuk membuat kekacauan. Kami datang membawa suara, dokumen, dan mandat murni yang kami terima langsung dari desa-desa,” tegas Simon dalam konferensi pers di Saumlaki, Minggu (27/9/2026).
Hingga saat ini, enam desa telah menyerahkan dokumen pernyataan sikap menolak keberadaan PT KJB, yakni Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur. Sementara tiga desa lainnya kini berada dalam tahap akhir komunikasi konsolidasi.
Simon menggarisbawahi bahwa dokumen tersebut murni dirumuskan oleh warga di tingkat desa, bukan rancangan forum yang dipaksakan ke masyarakat.
“Pemerintah jangan melihat ini hanya sebagai aksi demonstrasi biasa. Di balik gerakan ini, ada jeritan masyarakat desa yang meminta pemerintah hadir: membuka data, memeriksa izin, melakukan evaluasi total, dan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
”Hutan Yamdena Bukan Sebatas Hamparan Angka di Atas Peta“
Bagi masyarakat adat Yamdena, eksploitasi hutan tidak bisa cuma diukur dari kalkulasi izin investasi atau kubikasi kayu yang dikeruk. Hutan adalah benteng pertahanan ekologis dan identitas kebudayaan.
“Hutan Yamdena bukan hampa di atas peta. Di dalamnya ada kehidupan warga, sumber pangan, pasokan air bersih, ruang adat, dan keanekaragaman hayati. Yang kami pertahankan bukan cuma batang pohon, tapi masa depan generasi Tanimbar,” cetus Simon.
Atas dasar itu, Forum mendesak Pemkab dan DPRD Tanimbar bertindak transparan dengan menguji seluruh aspek hukum, dampak sosial, hingga legalitas ekologis operasional perusahaan. Perjuangan ini dipastikan berjalan tertib, berbasis fakta dan data, serta nir-kekerasan.
Suara Gereja Katolik: Hutan dan Pertobatan Ekologis
Perjuangan menyelamatkan Hutan Yamdena mendapat dukungan moral dan spiritual dari Gereja Katolik setempat. Pastor Paroki Petrus dan Paulus Lorulun, Pastor Paulinus Serin, Pr., menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup adalah amanat iman yang sejalan dengan Doktrin Gereja Universal melalui Ensiklik Laudato Si’ karya Paus Fransiskus (2015).
Pater Paulinus menyebutkan, merawat bumi sebagai “rumah bersama” adalah tanggung jawab moral yang mengikat semua pihak-terutama ketika berhadapan dengan masyarakat rentan dan keadilan antargenerasi.
“Menjaga hutan bukan cuma isu lingkungan, tapi menyangkut martabat manusia dan masa depan anak cucu kita. Kepedulian terhadap alam harus menjadi bagian dari pertobatan ekologis kita,” ujar Pastor Paulinus.
Ia menjelaskan, pertobatan ekologis menuntut pergeseran paradigma: manusia bukan penguasa mutlak yang bebas menguras alam tanpa batas, melainkan penjaga keberlanjutan ciptaan.
Pastor juga mengimbau agar seluruh pihak menempuh jalur-jalur damai dan menghindari benturan horizontal.
“Aspirasi harus disampaikan secara terukur, beradab, berbasis data, dan taat hukum. Jangan sampai persoalan hutan memecah belah persaudaraan kita. Pandangan boleh berbeda, tapi kelestarian alam dan kehidupan warga adalah harga mati,” pungkasnya.
Siap Kawal Jalur Konstitusional hingga ke Pusat
Koordinator Lapangan Aksi, Johanis Malindir, memastikan seluruh peserta aksi telah dibekali arahan agar demonstrasi berlangsung kondusif dan tertib sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, menandaskan bahwa aksi jalanan pada 28 September hanyalah awal dari pemantik perjuangan yang lebih panjang.
Dokumen penolakan masyarakat adat yang diserahkan ke Pemkab dan DPRD Tanimbar akan dikawal ketat untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, hingga kementerian terkait di Pemerintah Pusat.
“Kami menuntut tindak lanjut konkret. Jangan cuma menerima surat lalu diarsipkan. Harus ada audit lapangan, evaluasi perizinan, dan langkah nyata penyelamatan Hutan Yamdena. Forum akan terus mengawal aspirasi ini melalui jalur litigasi, non-litigasi, maupun ruang-ruang dialog demokratis,” tegas Julius.