Tanimbar,mediaistana.com -Polemik kompensasi tanaman tumbuh dalam kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela kembali menjadi perhatian. Warga asli Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mempertanyakan proses pendataan dan dugaan dominasi pihak luar Tanimbar dalam daftar penerima kompensasi di area seluas sekitar 662 hektar.
Sorotan tersebut muncul karena program yang semestinya memberikan Kompensasi -pemulihan hak dan manfaat ekonomi bagi masyarakat terdampak justru dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak disertai verifikasi faktual di lapangan.
Seorang warga asli Lermatang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pemanfaatan celah kebijakan oleh pihak luar Tanimbar untuk ikut menanam tanaman di kawasan yang akan menjadi objek kompensasi.
“Tujuan pemerintah sebenarnya baik, yaitu memberikan kompensasi kepada warga Lermatang. Namun, niat baik itu jangan sampai dimanfaatkan oleh orang luar yang datang menanam hanya untuk mendapatkan bagian dari kompensasi,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan utama bukan sekadar keberadaan tanaman baru, melainkan bagaimana memastikan bahwa penerima kompensasi benar-benar memiliki hubungan yang sah dengan lahan, tanaman, serta masyarakat yang secara historis dan adat berkaitan dengan wilayah tersebut.
Ia juga mempertanyakan dugaan ketidakseimbangan antara jumlah warga asli dan pihak luar yang disebut masuk dalam pendataan penerima kompensasi.
“Kalau dilihat sekarang, muncul pertanyaan mengapa pihak luar Tanimbar justru terlihat lebih dominan dibandingkan masyarakat asli yang memiliki hubungan adat dan historis dengan tanah tersebut,” katanya.
Minta Data Penerima Dibuka
Warga itu mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pihak pengembang proyek, serta instansi teknis terkait membuka data penerima kompensasi secara transparan.
Data yang diminta antara lain identitas penerima, status hubungan dengan desa, luas lahan yang diklaim, lokasi tanaman, jenis tanaman, serta dasar penguasaan atau kepemilikan lahan.
Menurutnya, keterbukaan data penting untuk mencegah munculnya dugaan klaim ganda, kepemilikan bayangan, maupun penanaman yang dilakukan secara mendadak setelah adanya informasi mengenai kompensasi.
“Verifikasi administrasi saja tidak cukup. Pemerintah perlu turun langsung ke lapangan untuk memeriksa tanaman, lokasi, dan siapa yang benar-benar menguasai lahan tersebut,” tegasnya.
Istilah “Pesta Babi Jilid 2” Mencuat
Di tengah keresahan warga, muncul pula istilah satire “Pesta Babi Jilid 2” sebagai gambaran kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan berulangnya persoalan distribusi manfaat pembangunan yang dinilai tidak berpihak secara proporsional kepada warga lokal.
Istilah tersebut merupakan ungkapan keresahan warga, bukan kesimpulan hukum atau hasil pemeriksaan resmi. Substansi yang dipersoalkan adalah perlunya memastikan agar kompensasi tanaman tumbuh tidak justru benar-benar berpihak kepada masyarakat asli yang memiliki keterikatan adat dan historis dengan wilayah Lermatang.
Warga menilai, proyek strategis nasional seharusnya tidak hanya menghadirkan pembangunan secara fisik, tetapi juga menjamin manfaat yang adil bagi masyarakat setempat.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Mengandalkan Dokumen
Sumber tersebut meminta seluruh pihak terkait melakukan verifikasi faktual secara terbuka sebelum pembayaran kompensasi dilakukan.
“Kalau pemerintah ingin memastikan semuanya bersih dan adil, mari turun ke lapangan. Periksa pohon demi pohon, lihat siapa yang menanam, siapa yang menguasai tanah, dan sejak kapan tanaman itu ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak pengelola proyek terkait dugaan dominasi pihak luar dalam pendataan kompensasi tanaman tumbuh di kawasan tersebut.
MEDIA ISTANA membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.