Saumlaki,mediaistana.com -Gelombang perlawanan masyarakat adat terhadap alih fungsi hutan di wilayah timur Indonesia kembali memuncak. Ratusan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena, didampingi oleh para tetua adat dan tokoh agama, menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (28/9/2026).
Mereka membawa satu tuntutan mendesak yang tak bisa ditawar: pencabutan HPH Yamdena.
Aksi longmarch ini merupakan eskalasi dari penyampaian aspirasi sebelumnya di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. setelah mendapat respons memadai dari eksekutif daerah, massa bergerak mengepung gedung wakil rakyat.
Mereka meminta legislatif mengambil sikap tegas atas kehutanan Yamdena yang dinilai telah merampas ruang hidup masyarakat adat.
Nuansa sakral menyelimuti halaman gedung DPRD KKT. Sebelum orasi dimulai, para tetua adat menggelar ritual pemanggilan leluhur dan persembahan adat. Langkah ini menegaskan bahwa hutan Yamdena bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan entitas spiritual dan penopang kehidupan yang diwariskan turun-temurun.
Bukan Sekadar Izin: Pertaruhan Ekosistem dan Hak Ulayat
Bagi masyarakat adat Yamdena, polemik HPH Yamdena melampaui batas administrasi perizinan korporasi. Hutan adalah manifestasi dari hak ulayat, sumber pangan, obat-obatan, dan penjaga keseimbangan ekosistem kepulauan.
“Hutan ini adalah ibu yang memberi kami kehidupan. Mengizinkan korporasi menebangnya sama dengan membunuh masa depan anak cucu kami,” ujar salah satu perwakilan tokoh adat dalam orasinya.
Tuntutan pencabutan HPH Yamdena ditempatkan dalam kerangka keadilan agraria dan lingkungan. Masyarakat menyoroti adanya indikasi kerusakan ekosistem, terpotongnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, serta pengabaian terhadap hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Isu ini juga menjadi cerminan dari konflik agraria nasional, di mana tumpang tindih izin konsesi negara sering kali berbenturan dengan wilayah kelola rakyat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Respons DPRD KKT: Audiensi, Paripurna Khusus, dan Kawal ke Jakarta
Merespons desakan massa, Wakil pimpinan DPRD KKT langsung menerima perwakilan Forum Save Hutan Yamdena untuk menggelar audiensi di ruang rapat paripurna.
Dalam keterangannya dalam audiensi, Wakil Ketua DPRD KKT Pola Laratmase berkomitmen untuk tidak lepas tangan. Legislatif berjanji akan segera menggelar Rapat Paripurna Khusus untuk membahas pencabutan HPH Yamdena.
Lebih dari itu, DPRD KKT berjanji akan membentuk panitia kerja (panja) atau delegasi khusus untuk mengawal aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat, termasuk melobi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.
“Kami mendengar suara adat. Persoalan ini akan kami bawa ke paripurna khusus, dan kami pastikan aspirasi Tanimbar ini sampai ke meja Menteri di pusat,” tegas perwakilan pimpinan dewan.
Menagih Janji: Perjuangan Belum Selesai
Komitmen DPRD KKT untuk membawa isu ini ke pemerintah pusat menjadi angin segar, namun bagi masyarakat adat Yamdena, janji politik harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Forum itu menegaskan akan membentuk tim pengawal independen untuk memastikan isu pencabutan HPH Yamdena benar-benar masuk dalam agenda prioritas legislatif dan eksekutif pusat.
Bagi masyarakat Tanimbar, hutan Yamdena adalah garis depan pertahanan ruang hidup mereka. Perjuangan hari ini di halaman gedung DPRD bukanlah akhir, melainkan babak baru untuk menguji keseriusan negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Nusantara.
Mata kini tertuju pada agenda paripurna khusus. Apakah wakil rakyat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan benar-benar berpihak pada leluhur dan generasi masa depan, atau sekadar menjadi stempel kepentingan korporasi? Waktu yang akan menjawab.