Probolinggo, Mediaistana.com
Rutan Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait hak dan akses bantuan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang digelar di Aula Rutan Kraksaan, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada WBP mengenai layanan pendampingan, pembimbingan, hingga bantuan hukum gratis yang bisa diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para WBP agar mereka tidak hanya tahu kewajiban, tapi juga paham hak-haknya.

Kami ingin warga binaan memahami bahwa ada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan aturan. Dengan begitu, mereka bisa mengikuti proses hukum dan pembinaan dengan lebih baik, katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi ruang bagi WBP untuk mengetahui secara jelas bentuk pendampingan dan bantuan hukum yang tersedia di dalam rutan.

Informasi soal layanan hukum ini penting, agar warga binaan tidak hanya memahami kewajiban selama pembinaan, tapi juga tahu layanan apa saja yang bisa mereka akses sesuai hak, jelasnya.
Ia berharap, dengan pemahaman tersebut, WBP dapat mengikuti setiap tahapan proses hukum secara lebih tertib dan memanfaatkan layanan pendampingan sesuai prosedur.

Pemahaman terhadap layanan yang tersedia menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan informasi, tapi juga memperkuat akses layanan hukum bagi WBP selama menjalani masa pembinaan, pungkasnya.