Melek Hukum di Balik Jeruji, Rutan Kraksaan Bekali WBP Soal Bantuan Hukum

Probolinggo, Mediaistana.com
Rutan Kelas IIB Kraksaan terus memperkuat pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait hak dan akses bantuan hukum selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

Upaya itu diwujudkan melalui sosialisasi tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang digelar di Aula Rutan Kraksaan, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada WBP mengenai layanan pendampingan, pembimbingan, hingga bantuan hukum gratis yang bisa diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi para WBP agar mereka tidak hanya tahu kewajiban, tapi juga paham hak-haknya.

Kami ingin warga binaan memahami bahwa ada layanan pendampingan dan bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan aturan. Dengan begitu, mereka bisa mengikuti proses hukum dan pembinaan dengan lebih baik, katanya.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi ruang bagi WBP untuk mengetahui secara jelas bentuk pendampingan dan bantuan hukum yang tersedia di dalam rutan.

Informasi soal layanan hukum ini penting, agar warga binaan tidak hanya memahami kewajiban selama pembinaan, tapi juga tahu layanan apa saja yang bisa mereka akses sesuai hak, jelasnya.

Ia berharap, dengan pemahaman tersebut, WBP dapat mengikuti setiap tahapan proses hukum secara lebih tertib dan memanfaatkan layanan pendampingan sesuai prosedur.

Pemahaman terhadap layanan yang tersedia menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan informasi, tapi juga memperkuat akses layanan hukum bagi WBP selama menjalani masa pembinaan, pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!