Satgas Pangan dan Bapanas Turun ke Lapangan, Pantau Harga serta Ketersediaan Beras di Madiun

Madiun, media istana.com
– Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polres Madiun bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI melaksanakan pengecekan harga, ketersediaan, keamanan, dan mutu pangan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Madiun, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Pengecekan dilakukan di UD Sumber Asri Sejahtera, Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, serta Mitra Swalayan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pemantauan kondisi pangan, khususnya komoditas beras, sekaligus memastikan ketersediaan dan harga di tingkat produsen maupun pengecer.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memantau ketersediaan stok serta perkembangan harga beras di wilayah Kabupaten Madiun. Kami juga melakukan pengecekan secara langsung agar kondisi di lapangan dapat diketahui dan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar AKP Agung Hartawan.

Dalam pengecekan di UD Sumber Asri Sejahtera diketahui penggilingan tersebut memiliki kapasitas penggilingan mencapai 45 ton, sedangkan kapasitas penyimpanan gabah mencapai 90 ton. Saat dilakukan pengecekan, stok gabah yang tersedia tercatat sebanyak 55 ton.

Selain itu, penggilingan tersebut juga memiliki stok beras sebanyak 50 ton. Beras yang diproduksi merupakan beras premium dengan merek Mutiara 21 dan Berlian 21 yang dipasarkan dengan harga Rp14.800 per kilogram. Produk tersebut dipasarkan melalui sejumlah jaringan distribusi, di antaranya Alfamart, Indomarco, Indogrosir, dan Samudra.

Dari hasil dialog dengan pihak pengelola penggilingan, diketahui produksi beras premium masih terus dilakukan. Namun, kenaikan harga gabah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh produsen karena berdampak terhadap biaya produksi dan penyesuaian harga jual agar tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan di Mitra Swalayan, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan stok beras SPHP sebanyak 75 kilogram yang dijual dengan harga Rp11.700 per kilogram.

Selain itu, terdapat satu kemasan beras medium merek Potro dengan berat 5 kilogram yang dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram.

Kegiatan tersebut melibatkan Direktur Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas RI Hamid Sangadji, S.P., M.P., beserta staf, Kasatgas Pangan Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., anggota Satgas Pangan Polres Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Madiun, Bulog Madiun, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM Kabupaten Madiun, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun.

AKP Agung menambahkan bahwa pemantauan secara langsung di lapangan penting dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi stok dan perkembangan harga pangan di wilayah Kabupaten Madiun.

“Melalui kegiatan ini, kami bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan agar ketersediaan beras tetap terjaga dan perkembangan harga dapat diketahui secara berkala. Koordinasi lintas instansi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan di wilayah Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan lancar. Pemantauan terhadap ketersediaan serta harga pangan di wilayah Kabupaten Madiun akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.(Tukiyo)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!