MEDIA ISTANA.COM
BENGKAYANG / PONTIANAK, Kalbar.-
Jemi Indrawan, pelapor dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2024, menyatakan tidak puas dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat.
Surat bertanggal 4 Mei 2026 bernomor B/349/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Siber terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial dan grup percakapan elektronik.
Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa grup WhatsApp “AJK Hearing Jurnalis Ke Provinsi Kalbar” bersifat privat, sehingga tidak memenuhi unsur “diketahui umum” sebagaimana diatur Pasal 27A ayat (4) jo. Pasal 27A UU ITE. Terkait unggahan di akun media sosial Facebook, penyidik juga menyatakan belum terpenuhi unsur pidana dengan alasan belum dilakukan pengklikkan/pengujian lebih lanjut terhadap akun tersebut.
Pelapor: Penyelidikan Belum Menyeluruh
Jemi Indrawan menilai kesimpulan tersebut tidak memuaskan dan mengabaikan fakta hukum serta bukti yang disampaikan.
“Kami tidak menerima hasil ini. Penyelidikan dinilai belum mendalami seluruh fakta yang ada,” ujar Jemi.
Ia menyoroti hal-hal berikut:
– Grup WhatsApp yang dianggap “tertutup” nyatanya beranggotakan puluhan orang dari berbagai latar belakang dan informasi yang disebar telah menyebar ke lingkungan yang lebih luas;
– Kesimpulan soal sifat grup tidak didukung kajian teknis yang memadai;
– Terkait unggahan di Facebook, alasan “belum ada pengujian” justru menunjukkan pekerjaan belum tuntas, bukan alasan untuk menghentikan proses;
– Pasal yang diterapkan dan analisis unsur dinilai belum mencakup seluruh perbuatan yang dilaporkan.
Langkah Selanjutnya
Pelapor menyatakan akan mempelajari secara mendalam surat tersebut dan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan maupun pelaporan lebih lanjut apabila ditemukan kelalaian dalam proses penyelidikan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Sumber: Dokumen Polda Kalbar No. B/349/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, 4 Mei 2026
(TIM)