Persil Jadi Polemik, Ratusan Warga Kepung PN Kraksaan Tolak Eksekusi Tanah di Paiton

Probolinggo, Mediaistana.com
Ratusan massa menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/10/2026). Mereka menolak rencana eksekusi tanah dan rumah milik B. Lihani di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.

Penolakan itu dipicu dugaan kejanggalan pada objek eksekusi. Massa menilai ada perbedaan mencolok antara bukti yang diajukan pemohon dengan amar putusan pengadilan.

Bukti yang dipakai pemohon tertulis Persil 137, tapi yang mau dieksekusi Persil 9. Rumah milik B. Lihani di Persil 9 ini tidak pernah jadi objek gugatan, teriak salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi massa kemudian ditemui Wakil Ketua PN Kraksaan, Fatchu Rochman, S.H., M.H., di ruang mediasi. Ia menjelaskan eksekusi yang dipersoalkan adalah perkara Nomor 7 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

Menurutnya, semua prosedur telah dilalui sebelum Ketua PN menerbitkan penetapan eksekusi. Tahapannya meliputi pemanggilan para pihak atau AANMANING untuk musyawarah, hingga KONSTATERERING yakni pencocokan objek di lapangan dengan amar putusan.

Semua tahapan sudah dilaksanakan dan diteliti secara profesional, baru kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan eksekusi, katanya.

Meski begitu, ia menegaskan penetapan eksekusi bukan berarti eksekusi fisik pasti langsung dilakukan. Pengadilan tetap membuka ruang untuk mempertimbangkan masukan dari warga dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian.

Fatchu menambahkan, penundaan eksekusi masih sangat mungkin terjadi karena faktor keamanan, kondisi lapangan, maupun adanya bukti atau upaya hukum baru yang dinilai signifikan.

Terkait dokumen sertifikat yang ditunjukkan pihak pemohon, ia meluruskan bahwa dalam forum eksekusi pengadilan tidak lagi berwenang menilai kembali pokok perkara. Kami tidak bisa mengklarifikasi benar atau salahnya dokumen dalam forum eksekusi. Karena tahapan eksekusi itu hanya menjalankan amar putusan, tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terlawan, Moh. Syaifuddin, S.H., menegaskan penolakan keras. Tuntutan kami jelas, eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan, katanya.

Ia menyoroti ketidaksesuaian antara gugatan dan bukti. Gugatan mendalilkan Persil 9, namun Akta Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang dijadikan bukti justru tertulis Persil 137. Antara gugatan dengan bukti yang diajukan itu berbeda jauh, ucapnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan gugatan baru berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menguji ulang bukti-bukti tersebut.

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum pihak ketiga (Derden Verzet) Palianto, H. Mohammad Taufiq, S.H., M.H. Menurutnya, bangunan yang tercantum dalam penetapan eksekusi Nomor 1 itu kondisinya satu atap dengan milik kliennya, sehingga jika dieksekusi parsial akan merusak bangunan pihak lain. Ia pun membandingkan dengan penetapan eksekusi Nomor 6 berupa sawah yang hingga kini masih ditunda meski perlawanan sudah sampai kasasi, sementara perkara Persil 9 ini perlawanannya masih berproses di PN Kraksaan.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!