MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — 7 OKTOBER 2026 — Enam bulan berlalu, persoalan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sipon dan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih menjadi perhatian masyarakat.
Janji penataan yang sebelumnya disampaikan kepada warga dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan. Warga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian yang jelas dan berkelanjutan.
“Sudah enam bulan berlalu. Janji tinggal janji. Penertiban tidak kunjung selesai,” demikian keluhan yang disampaikan warga.
Kondisi tersebut membuat kinerja jajaran Kecamatan Cipondoh, termasuk unsur Trantib, menjadi sorotan publik. Sebagian warga menilai diperlukan ketegasan dan konsistensi yang lebih kuat agar persoalan PKL tidak terus berulang.
Namun, penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak Kecamatan Cipondoh dengan penjelasan mengenai kendala, progres, dan langkah yang telah dilakukan.
Warga juga mempertanyakan efektivitas penertiban apabila setelah dilakukan kegiatan di lapangan, aktivitas PKL kembali muncul.
Menurut aspirasi warga, penertiban di kawasan GOR Gondrong dan Sipon telah dilakukan berulang kali. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan penyelesaian permanen.
Pertanyaan publik pun semakin menguat:
Jika penertiban sudah dilakukan berkali-kali, mengapa PKL masih kembali ramai
Apakah persoalannya terletak pada pengawasan,Apakah belum ada konsep, penataan yang permanen Atau terdapat kendala koordinasi antarinstansi?
Pemerintah diharapkan memberikan jawaban berdasarkan data dan kondisi aktual di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah tidak lagi berhenti pada rapat, imbauan, atau penertiban sesaat.
Warga membutuhkan kepastian.
Jika PKL memang diperbolehkan dengan sistem tertentu, pemerintah perlu menjelaskan lokasi, aturan, batas area, kebersihan, keamanan, serta mekanisme pengawasannya.
Sebaliknya, jika terdapat penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai aturan, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara konsisten berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan persoalan yang disebut telah berlangsung berbulan-bulan, warga berharap Wali Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap penataan PKL di Pasar Sipon dan GOR Gondrong.
Evaluasi tersebut penting untuk melihat apakah kebijakan yang diterapkan selama ini sudah berjalan efektif atau justru membutuhkan pola penanganan baru.
Masyarakat juga berharap ada koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, kelurahan, Satpol PP, unsur keamanan, pedagang dan perwakilan warga.
Enam bulan bukan waktu yang singkat bagi masyarakat yang setiap hari melihat persoalan tersebut.
Kini publik menunggu jawaban yang konkret:
Apa rencana pemerintah. Kapan penataan dilakukan Bagaimana pengawasannya Dan bagaimana memastikan persoalan PKL tidak kembali berulang
Masyarakat tidak menginginkan konflik antara pemerintah dan pedagang. Yang diharapkan adalah penataan yang tegas, manusiawi, transparan dan berkelanjutan.
Janji harus dibuktikan dengan tindakan. Penertiban harus diikuti penataan. Dan penataan harus diikuti pengawasan.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata Pemerintah Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh agar persoalan PKL Pasar Sipon dan GOR Gondrong tidak terus menjadi persoalan tanpa ujung.
Red David E.SE.