DUGAAN IURAN SAMPAH PASAR SIPON DIPERTANYAKAN, SELISIH PUNGUTAN JADI SOROTAN

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 7 Oktober 2026 — Dugaan pemungutan iuran sampah terhadap pedagang di kawasan Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pedagang diduga dikenakan iuran sebesar Rp2.000 per hari untuk setiap lapak.

Dengan hitungan 30 hari, pungutan tersebut mencapai sekitar Rp60.000 per lapak setiap bulan. Sementara itu, muncul informasi bahwa pembayaran kepada pihak dinas terkait disebut hanya sekitar Rp5.000 per lapak dalam satu bulan.

Perbedaan nominal tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pungutan kepada pedagang kecil. Publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar tarif, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta mekanisme pencatatan dan penyetoran uang hasil pungutan tersebut.

Dari hasil konfirmasi awak media kepada salah satu warga melalui WhatsApp Messenger, warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut turut menjadi pertanyaan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada DLH agar publik memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Awak media juga mendorong pihak DLH menjelaskan secara terbuka apakah nominal Rp2.000 per hari tersebut merupakan tarif resmi, serta bagaimana mekanisme pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Apabila informasi mengenai pungutan Rp2.000 per hari benar, maka besarnya penerimaan dari seluruh pedagang perlu dapat diketahui dan dipertanggung jawabkan.

Begitu pula dengan informasi mengenai pembayaran sekitar Rp5.000 per lapak per bulan kepada pihak terkait. Angka tersebut perlu diperjelas melalui dokumen atau keterangan resmi sehingga masyarakat dapat mengetahui mekanisme sebenarnya.

Untuk itu, pemeriksaan dapat dilakukan dengan melihat bukti pembayaran pedagang, kuitansi, surat tugas pemungut, jumlah lapak yang dikenakan iuran, serta bukti penyetoran kepada pihak yang berwenang.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar sekaligus memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan di luar ketentuan.

Pedagang sebagai masyarakat yang membayar iuran berhak mengetahui dasar setiap pungutan yang dibebankan kepada mereka.
Jika pungutan tersebut resmi, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanismenya. Jika terdapat petugas yang ditugaskan melakukan penarikan, kewenangannya juga harus dapat dibuktikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.
Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH dan instansi terkait diharapkan tidak hanya menerima informasi dari laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Pemeriksaan dapat mencakup pendataan pedagang, verifikasi tarif, pemeriksaan bukti pembayaran, mekanisme pengumpulan uang, hingga pencocokan dengan laporan penyetoran kepada pihak resmi.
Dengan pemeriksaan tersebut, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai apakah pungutan yang selama ini dibayarkan pedagang memang merupakan kewajiban resmi atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Persoalan iuran sampah Pasar Sipon pada akhirnya membutuhkan keterbukaan dan bukti administrasi. Jangan sampai pedagang diwajibkan membayar, tetapi tidak mengetahui dasar pungutan maupun ke mana uang tersebut disetorkan.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk DLH, Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, pengelola kawasan, dan pihak yang melakukan pemungutan, agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih dalam proses verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak-pihak terkait memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Kebersihan wajib dijaga, pedagang wajib dilindungi, dan setiap pungutan harus memiliki dasar serta pertanggung jawaban yang jelas.

Red David E SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!