Media istana .com JAKARTA –07/10/2026. Aliansi Pedagang Pasar Jakarta yang terdiri dari pedagang Pasar Sunter, Pasar Serdang, dan Pasar Pademangan kembali menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pedagang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota pada 31 Agustus 2026.
Massa aksi berangkat dari kawasan Kemayoran menggunakan mobil komando, sepeda motor, dan bus menuju Balai Kota DKI Jakarta. Berdasarkan seruan aksi, massa juga menjadwalkan penyampaian aspirasi ke kawasan Istana Negara. Sebelum bergerak, pedagang berkumpul di area parkir Pasar Sunter Podomoro sejak sekitar pukul 06.00 WIB.
Aliansi menyatakan aksi kembali dilakukan karena mereka menilai belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian atas persoalan yang disampaikan dalam pertemuan sebelumnya. Menurut pedagang, dalam pertemuan 31 Agustus terdapat penyampaian bahwa persoalan mereka akan ditindaklanjuti dan diberikan jawaban dalam waktu 14 hari kerja.
Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, pedagang mengaku belum menerima penyelesaian yang mereka harapkan. Di tengah kondisi tersebut, mereka menyebut proses terkait penandatanganan revitalisasi justru berjalan. Perbedaan antara belum tuntasnya persoalan pedagang dan berjalannya proses revitalisasi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan mereka kembali turun ke jalan.
Koordinator aksi, Erwin, mengatakan pedagang ingin memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan persoalan mereka.
«“Kami lakukan aksi kembali hanya ingin bertemu Gubernur DKI Jakarta,” ujar Erwin.»
Menurut Erwin, pedagang sebelumnya telah mengikuti proses dialog dan memberikan waktu bagi pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Karena jawaban yang dinilai belum memberikan kepastian belum diterima, mereka memilih kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Soroti Dugaan Intimidasi
Selain persoalan revitalisasi, Aliansi Pedagang Pasar Jakarta menyoroti dugaan intimidasi terhadap salah satu koordinator aksi. Aliansi menyebut seorang koordinator sempat dibawa oleh pihak yang disebut sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan.
Ketua Aliansi Pedagang Pasar Jakarta, Sutanto, menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak pedagang dalam menyampaikan aspirasi.
“Ini sudah keterlaluan intimidasi ke pedagang. Kami hanya ingin bertemu gubernur,” kata Sutanto.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak aliansi. Hingga berita ini disusun, dugaan intimidasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun aparat terkait untuk memastikan kronologi dan status peristiwa tersebut.
Tujuh Tuntutan Pedagang
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pedagang Pasar Jakarta menyampaikan tujuh tuntutan. Pertama, meminta audit dan keterbukaan data terkait piutang PHP dan CMS pedagang.
Kedua, menolak revitalisasi yang menurut mereka berpotensi membebani pedagang apabila dilaksanakan sebelum persoalan yang dipersoalkan mendapatkan kejelasan.
Ketiga, meminta persoalan PHP diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses revitalisasi dilanjutkan.
Keempat, meminta evaluasi terhadap jajaran Perumda Pasar Jaya terkait berbagai persoalan yang dikeluhkan pedagang.
Kelima, meminta evaluasi terhadap penanganan persoalan pasar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keenam, meminta evaluasi terhadap Manager Area 13 dan pencopotan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat tindakan yang merugikan atau menekan pedagang.
Ketujuh, menolak pemasangan gate parkir apabila pelaksanaannya dinilai tidak disertai transparansi, kajian yang jelas, serta pelibatan pihak yang terdampak.
Aliansi juga menyoroti dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas serta dugaan tindakan intimidatif di lingkungan pasar. Sutanto meminta pengelolaan pasar dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar ketentuan.
Pedagang Tegaskan Bukan Menolak Revitalisasi
Di sisi lain, Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan maupun upaya memperbaiki kondisi pasar. Persoalan utama, menurut mereka, adalah proses revitalisasi yang dinilai perlu didahului penyelesaian berbagai persoalan yang masih dipertanyakan pedagang.
Pedagang meminta pemerintah membuka data yang menjadi dasar kebijakan, menjelaskan status persoalan PHP dan CMS, serta memastikan setiap kebijakan yang berdampak terhadap aktivitas usaha dilakukan secara transparan.
Dengan demikian, titik persoalan aksi bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik pasar, melainkan juga menyangkut kepastian penyelesaian persoalan pedagang sebelum proses revitalisasi berjalan lebih jauh.
Menunggu Jawaban Pemerintah
Aksi pada 7 Oktober menjadi langkah lanjutan setelah pertemuan 31 Agustus. Klaim mengenai batas waktu 14 hari kerja, proses revitalisasi, persoalan PHP dan CMS, hingga dugaan intimidasi merupakan hal-hal yang perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai sejauh mana tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya, dasar dan tahapan revitalisasi, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dipersoalkan pedagang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya, pengelola pasar, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.