ASPIRASI WARGA TANGERANG MENGUAT: PENERTIBAN PKL CIPONDOH DIMINTA TEGAS, RUTIN, DAN TERATUR

MEDIAISTANA.COM | TANGERANG, BANTEN – 8 OKTOBER 2026
Aspirasi masyarakat terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menguat. Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait melakukan penataan secara tegas, rutin, teratur, dan berkelanjutan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak terus berulang.

Beberapa titik yang menjadi perhatian publik antara lain kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon, Poris Plawad Utara, serta sejumlah ruas jalan dan trotoar yang dinilai mengalami penyempitan akibat aktivitas perdagangan yang tidak tertata.

Masyarakat menilai penataan PKL perlu dilakukan secara seimbang. Di satu sisi, pedagang memiliki hak untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak atas akses jalan, trotoar, kebersihan lingkungan, keamanan, dan fasilitas umum yang nyaman untuk digunakan bersama.

Di kawasan Poris Plawad Utara, warga menyoroti kondisi trotoar dan bahu jalan yang pada sejumlah titik dinilai semakin sempit akibat aktivitas perdagangan. Kondisi serupa juga dikeluhkan masyarakat di Pasar Sipon, yang dinilai membutuhkan penataan menyeluruh agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Sementara itu, kawasan GOR Gondrong juga menjadi perhatian masyarakat. Selain persoalan penataan PKL, warga meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pihak yang memiliki kewenangan resmi dalam melakukan koordinasi terhadap para pedagang.

Masyarakat mengkhawatirkan munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan koordinator PKL tanpa dasar kewenangan yang jelas. Kondisi tersebut, menurut warga, berpotensi menimbulkan persoalan apabila disertai adanya permintaan pembayaran atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan liar terhadap pedagang. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, alat bukti, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

Warga Kota Tangerang juga menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Tangerang agar memberikan perhatian terhadap penanganan persoalan PKL di tingkat wilayah. Masyarakat berharap Camat Cipondoh, jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh, serta Satpol PP Kota Tangerang dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan agar penertiban berjalan lebih efektif.

Menurut warga, penertiban tidak cukup dilakukan secara sesaat. Setelah dilakukan penataan, perlu ada pengawasan berkala agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi lapak yang mengganggu fasilitas umum.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait mekanisme pengelolaan PKL. Apabila terdapat retribusi atau pungutan resmi, pemerintah diharapkan menjelaskan dasar hukum, besaran, pihak yang berwenang melakukan penarikan, serta mekanisme penyetoran penerimaannya.

Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan mencegah terjadinya pungutan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. Apabila terdapat laporan dugaan pungutan ilegal, masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Aspirasi warga juga ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang agar persoalan penataan PKL serta ketertiban ruang publik mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, Advokat PERADI, Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., turut memberikan pandangannya mengenai pentingnya penataan PKL yang dilakukan secara tegas namun tetap manusiawi.

Menurut Nadya Bella, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian aturan dalam pengelolaan PKL agar pedagang kecil mendapatkan perlindungan hukum dan tidak menjadi korban pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan tanpa kewenangan.

“Penataan PKL harus dilakukan secara tegas, teratur, dan berkeadilan. Pedagang kecil membutuhkan kepastian, perlindungan, dan aturan yang jelas. Apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nadya Bella.

Masyarakat berharap persoalan PKL di wilayah Cipondoh tidak hanya menjadi pembahasan sesaat, tetapi menghasilkan solusi nyata berupa lingkungan yang lebih tertib, trotoar yang dapat digunakan masyarakat, akses jalan yang lancar, kebersihan yang terjaga, serta kepastian aturan bagi para pedagang.

Ruang publik adalah milik bersama. Pedagang berhak mencari nafkah, namun ketertiban, keamanan, fasilitas umum, dan kepastian hukum juga harus dijaga. Pemerintah diharapkan hadir untuk menata seluruh kepentingan tersebut secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, seluruh dugaan mengenai pungutan maupun pihak yang disebut terkait pengelolaan PKL tetap memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Setiap pihak memiliki hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan asas praduga tak bersalah.

Red David E.SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read

Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!