4 BULAN DUMAS LSM ELANG MAS MANDEK DI KEJARI LABUHANBATU

MEDIAISTANA.COM LABUHANBATU|| — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatukembali menjadi sorotan tajam publik. Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dilayangkan DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu sejak *Juni 2026* lalu hingga kini *4 bulan mandek* tanpa kejelasan hukum.

Hal itu disampaikan Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga kepada belasan awak media di Rantauprapa, Kamis, 8/10/2026.

Dumas kita sampaikan pada Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Sudah 4 bulan tidak ada kepastian hukum, tegas Dariter.

KLARIFIKASI KASI INTEL: JAWABAN MELEMPEM DAN LEMAH

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 30/9/2026, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu memberikan jawaban yang justru menimbulkan pertanyaan besar.

Kasi Intel menyatakan, Laporan DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu telah kami panggil dan periksa bang, tinggal dinas dan Sucopindo yang belum, minggu depan kami surati dan kita juga harus kesana. Yang namanya disurati kalau belum dijawab gimana bang, mana bisa kita paksakan itu hak nya.

Mendengar jawaban tersebut, Dariter Ritonga geram.

Hal ini menjadi pertanyaan besar buat saya selaku Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu. Kok bisa selaku APH setingkat Kasi bicara seperti itu? Kok lemah kali Kejaksaan kita ini?! tutup Dariter dengan nada kecewa.

Kalau APH saja bilang tidak bisa memaksakan, lalu bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Labuhanbatu ini? Masyarakat lapor, tapi instansi yang disurati tidak mau jawab, lalu dibiarkan?

ELANG MAS DESAK KAJARI: INI SOP DUMAS KEJAKSAAN DILANGGAR

Dariter menilai Kejari Labuhanbatu telah mengabaikan SOP Penanganan Dumas yang diatur resmi oleh Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan SOP, Dumas tidak boleh mandek 4 bulan dengan alasan belum dijawab.

PAYUNG HUKUM & SOP DUMAS YANG DILANGGAR KEJARI:

1. Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-022/A/JA/03/2011 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan & Penanganan Laporan Pengaduan:

> Setiap Dumas wajib ditindaklanjuti paling lambat *7 hari* setelah diterima untuk dilakukan telaah dan klarifikasi. Tidak boleh dibiarkan berbulan-bulan.

2. Instruksi Jaksa Agung RI No. INS-002/A/JA/02/2019 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan:

> Kasi Intel selaku penerima Dumas wajib melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maksimal 14 hari. Jika pihak terlapor / dinas tidak kooperatif, Kejari berwenang melakukan Pemanggilan Paksa & Upaya Jemput Paksa, bukan berdalih tidak bisa dipaksakan.

3. UU No. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30:

> Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan berwenang memanggil saksi, ahli, dan meminta data ke instansi manapun. Sifatnya WAJIB ditaati.

4. PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi:

> Masyarakat berhak mendapatkan jawaban dan kepastian hukum atas laporannya paling lama *30 hari*. Jika Dumas mandek 4 bulan, itu adalah bentuk Maladministrasi.

5. Perpres No. 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN & Reformasi Birokrasi:

> Kejaksaan harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh memberikan pernyataan yang melemahkan wibawa institusi APH.

TUNTUTAN ELANG MAS:

1. Mendesak *Kajari Labuhanbatu* untuk segera mengambil alih dan mengevaluasi kinerja Kasi Intel.

2. Mendesak untuk segera memeriksa Dinas terkait dan pihak Sucopindo yang diduga terlibat, dengan *Surat Perintah Penyelidikan / Penyidikan*, bukan hanya surat biasa.

3. Jika dalam 7 hari tidak ada perkembangan, DPC LSM Elang Mas akan membawa Dumas ini ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI serta menggelar aksi di depan Kejari Labuhanbatu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kajari Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi. Media ELANGMAS NEWS. COM siap menunggu hak jawab.

By Narasi; Dariter Ritonga/Taem

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!