Mediaistana.com // LABURA ||– Integritas Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dipertaruhkan. *Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, DR. Iskandar Muda Sipayung, SH MH* memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait keberadaan bandar narkoba yang masih eksis tak jauh dari Mapolsek.
Padahal lokasi lapak bandar tersebut sangat dekat dengan kantor polisi.
Berdasarkan pantauan tim Mediaistana, media *Tnipolri news* dan laporan masyarakat yang dapat dipercaya di sekitar lapak bandar narkoba berinisial Saimin, Selasa 6/10/2026, peredaran barang haram di wilayah tersebut sudah sangat memprihatinkan.
Bebasnya peredaran narkoba di sini sangat memprihatinkan. Sudah stadium 4 bang, saking gawatnya, ujar sumber masyarakat yang resah dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
PENGAKUAN MENCENGANGKAN: SUDAH PUNYA HUBUNGAN MESRA SAMA ORANG POLSEK
Yang lebih mencengangkan, salah satu anggota dari bandar Saimin dengan entengnya mengklaim memiliki kedekatan dengan aparat Polsek NA IX-X.
Terkonfirmasi salah satu anggota Saimin menyebutkan: *Kalau kami bang sudah punya hubungan mesra sama orang Polsek gitulah, hahaha fahamlah Abang itu…* tutupnya sambil tertawa.
Pernyataan ini tentu sangat serius dan mencoreng nama baik institusi Polri.
KANIT RESKRIM BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI, LANGGAR UU PERS!
Atas pernyataan yang meresahkan tersebut, tim Mediaistana.com, media *Tnipolri news* langsung melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada *Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, DR. Iskandar Muda Sipayung, SH., MH* terkait isu bandar narkoba yang mengklaim punya hubungan mesra dengan Polsek NA IX-X.
Namun sangat disayangkan, *hingga berita ini ditayangkan, Kanit Reskrim Polsek NA IX-X belum menjawab sepatah kata pun.* Bungkam seribu bahasa.
Padahal konfirmasi wartawan dilindungi Undang-Undang.
DPC LSM ELANG MAS: KAPOLRES HARUS PERTIMBANGKAN POSISI KANIT!
Menanggapi sikap anti-konfirmasi tersebut, *Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga* mengecam keras.
Kami meminta Kapolres Labuhanbatu untuk mempertimbangkan posisi Kanit Reskrim Polsek NA IX-X yang tidak menjawab konfirmasi wartawan. Ini bukan soal wartawan, ini soal transparansi Polri! Bagaimana mau berantas narkoba kalau dikonfirmasi wartawan saja bungkam? tegas Dariter.
PAYUNG HUKUM – UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS :
Tindakan bungkam Kanit Reskrim ini diduga kuat melanggar:
*1. Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers:*
> Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
> *Artinya: Wartawan berhak konfirmasi, pejabat wajib menjawab.*
*2. Pasal 5 Ayat (1) UU Pers Jo Kode Etik Jurnalistik:*
> Pers wajib melakukan konfirmasi (cover both side). Ketika wartawan sudah konfirmasi dan pejabat bungkam, maka kesalahan bukan pada pers.
*3. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers:*
> Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-
> *Menghalangi kerja jurnalistik adalah TINDAK PIDANA!*
*4. Perkap No. 6 Tahun 2023 Tentang Penyidikan:*
> Penyidik wajib profesional, transparan dan akuntabel kepada publik.
*5. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 & 132:*
> Bandar narkoba ancaman hukuman mati/seumur hidup. Jika ada oknum yang membekingi, maka bisa dijerat sebagai turut serta.
Hingga berita ini dipublikasikan, *Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, DR. Iskandar Muda Sipayung, SH., MH* dan Kapolsek NA IX-X belum memberikan jawaban. Mediaistana.com Media Tnipolri news masih menunggu hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Jika dalam 2×24 jam tidak ada jawaban, DPC LSM Elang Mas akan melanjutkan laporan resmi ke *Propam Polres Labuhanbatu dan Kapolda Sumut.*
By ; Dariter Ritonga