MEDIAISTANA.COM — KARAWANG — Masyarakat Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, meminta perhatian serius Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar turun tangan mendorong penyelesaian persoalan agraria yang berkaitan dengan sertifikat tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Warga berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status tanah, proses administrasi, serta alasan sertifikat yang menurut pengakuan warga belum diserahkan meskipun berkas persyaratan disebut telah dilengkapi.
Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan perhatian terhadap persoalan ini melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar kendala yang dihadapi warga dapat diperiksa secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan ikut mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pertanahan yang berwenang guna memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut yang jelas.
Warga tidak sekadar membutuhkan janji, tetapi juga penjelasan resmi mengenai kendala yang terjadi, langkah penyelesaian yang akan ditempuh, dan kepastian proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat persoalan administrasi maupun hukum yang menghambat penerbitan atau penyerahan sertifikat, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, warga berharap proses penyelesaian dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Aspirasi ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendesak agar persoalan agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat memperoleh perhatian dan penyelesaian yang adil.
Masyarakat Poponcol berharap Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta jajaran ATR/BPN dapat memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, terbuka, dan terukur.
Kini, warga menunggu langkah nyata pemerintah. Kepastian hukum atas tanah merupakan persoalan mendasar bagi masyarakat, sehingga setiap hambatan perlu dijelaskan dan ditangani secara profesional berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
RED DAVID E.S.E.