SOMASI TERHADAP MEDIA GANESHA ABADI DISOROT, ROFIQ AZMI PERTANYAKAN DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN PEMBERI KUASA

 

BANYUWANGI –Media Istana.com Polemik pemberitaan banner bertuliskan “Turunkan Kades Sumberagung” di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Media Nasional Ganesha Abadi menerima surat somasi atau teguran hukum tertanggal 8 Oktober 2026 dari CK Law Office yang ditandatangani advokat Choiri Kurnianto, S.H.

 

Surat tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai banner protes terhadap Kepala Desa Sumberagung, Vivin Agustin. Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar keberatan terhadap karya jurnalistik, kedudukan hukum pihak yang memberikan kuasa, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

 

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat Banyuwangi, Rofiq Azmi, menyatakan dukungannya terhadap Media Nasional Ganesha Abadi dan meminta agar persoalan tersebut diamati berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Yang harus diuji bukan sekadar siapa yang mengirimkan somasi, melainkan siapa yang merasa dirugikan, apa dasar kerugiannya, bagaimana kedudukan hukum pemberi kuasa, dan apakah keberatan tersebut berkaitan langsung dengan karya jurnalistik,” ujar Rofiq dalam keterangannya.

 

SURAT SOMASI HARUS DIUJI BERDASARKAN DOKUMEN

 

Somasi merupakan teguran atau permintaan agar pihak tertentu melakukan atau menghentikan suatu tindakan. Keberadaan somasi tidak otomatis membuktikan bahwa penerima telah melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, somasi juga tidak dapat langsung dinyatakan cacat hukum hanya karena dipersoalkan oleh pihak penerima.

 

Dalam perkara ini, sejumlah aspek perlu diperiksa, mulai dari identitas pihak yang merasa dirugikan, surat kuasa, uraian keberatan terhadap pemberitaan, bukti yang mendasari tuntutan, hingga kesesuaian tuntutan dengan ketentuan hukum.

 

Apabila suami kepala desa bertindak sebagai pemberi kuasa, statusnya sebagai suami maupun karyawan swasta tidak dengan sendirinya menghilangkan haknya untuk menempuh upaya hukum. Namun, kepentingan hukum yang mendasari tindakannya tetap harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang bersangkutan.

 

Karena itu, klaim bahwa somasi tersebut cacat hukum belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan menyeluruh atas dokumen dan dasar keberatan nya.

 

KEMERDEKAAN PERS BUKAN KEKEBALAN HUKUM

 

Rofiq mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan mengatur fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap kepentingan umum.

 

Pasal 4 UU Pers mengatur jaminan kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 6 memuat peran pers dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi alat bukti, barang bukti, data fakta dan temuan dilapangan yang tepat, akurat, dan benar.

 

Di sisi lain, Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

 

Dengan demikian, pemberitaan mengenai protes warga terhadap kepala desa dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial sepanjang data fakta dan temuan dilapangan konteks, sumber informasi, dan keberimbangan pemberitaan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Apabila keberatan berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers patut dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MENJALANKAN KEWENANGAN

 

Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Hebat Banyuwangi juga meminta Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Camat Pesanggaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi mencermati persoalan yang berkembang di Desa Sumberagung sesuai kewenangan masing-masing.

 

Permintaan tersebut ditujukan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diklarifikasi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti dan temuan dilapangan Setiap dugaan mengenai tata kelola pemerintahan desa maupun keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan desa harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditarik menjadi kesimpulan.

 

REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI

 

Media menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan keberatan dan menempuh upaya hukum yang sah. Pada saat yang sama, redaksi berkepentingan memastikan bahwa pemberitaan mengenai persoalan publik tetap dapat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Kepala Desa Sumberagung, suami kepala desa, maupun kuasa hukum yang menerbitkan somasi tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan terpisah yang dapat mengonfirmasi seluruh dasar keberatan dan tuntutan dalam surat somasi. Oleh sebab itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan atas dokumen lengkap dan fakta yang relevan.(pers jatim)

 

MEDIA ISTANA.COM

Akurat dan Berimbang

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!