DPC AJP Lampung Barat dan LBH Bintang Sembilan Siap Laporkan Indikasi Penyimpangan Program Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan ke Kejati dan Polda Lampung
Jakarta -MEDIA ISTANA Lampung Barat — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Sembilan secara tegas menyatakan sikap dan langkah hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, AJP bersama LBH Bintang Sembilan akan resmi melaporkan indikasi penyelewengan dan kegagalan tata kelola pada “Program Bantuan Infrastruktur Sanitasi 75 Titik (APBN)* di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, kepada “Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.”
Program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan percepatan penanganan stunting tersebut dinilai sarat kejanggalan, mulai dari tidak adanya transparansi anggaran, pengabaian standar teknis konstruksi SNI 2398:2017, hingga dugaan pemotongan upah pekerja.
1. Fakta Wawancara Lapangan: Warga Tidak Tahu Nilai Anggaran & Sepiteng Tidak Dibangun
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara langsung oleh tim DPC AJP Lampung Barat (Pewawancara: Boi/AJP) di kediaman penerima manfaat pada 10 Oktober 2026, terungkap bahwa warga penerima bantuan seperti “(Pak Uxxxxx) sama sekali tidak mengetahui besaran nominal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Dalam transkrip wawancara aslinya, terungkap kondisi di lapangan:
*Penerima Bantuan (Pak Uxxxxx): Menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas bantuan yang diterima, meskipun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui berapa besar nilai dana program tersebut.
*Pewawancara (Boi/AJP):
Menyoroti minimnya transparansi publik di mana warga penerima wajib tahu besaran dana. Selain itu, ditemukan fakta bahwa fisik bangunan hanya berupa bilik kamar mandi “tanpa dibuatkan tangki septik (sepiteng).”
*Alokasi Material Terbatas: Warga hanya menerima bantuan material terbatas berupa 1.000 buah bata, 10 sak semen, besi, batu split, dan 1 mobil pasir, sementara pembayaran tukang diatur langsung oleh pihak pelaksana program di tingkat kecamatan/kelurahan. Material lisplang atap juga dilaporkan menggunakan bahan spandek bukan lisplang standar.
2. Tanggapan Instansi Terkait (Dinas Perkim & Cipta Karya Lampung Barat)
Menanggapi carut-marut pelaksanaan di lapangan, pihak “Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Barat” melalui Kepala Bidang terkait memberikan tanggapan:
“Njeh pakde, KL dari kami PUPR lambar hanya mengusulkan, mslah teknis dilapangan kami kurang memahami sudah sejauh mana pelaksanaanya pakde.”
3. DPC AJP Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi ke Lurah Pajar Bulan
Guna menjunjung tinggi prinsip kode etik jurnalistik (*cover both sides*) serta kejelasan administrasi wilayah, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan “Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pendahuluan” Nomor: `024/AJP-LBAR/KLARIFIKASI/X/2026` kepada Lurah Pajar Bulan (Bapak Makmuri, S.IP.).
Surat tersebut menegaskan konfirmasi terkait:
1. Apakah Pemerintah Kelurahan Pajar Bulan dilibatkan atau diajak berkoordinasi sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek 75 titik sanitasi?
2. Penegasan apakah Lurah Pajar Bulan “TIDAK PERNAH membubuhkan tanda tangan mengetahui/memvalidasi” dokumen pengajuan, penetapan MBR, maupun berkas pencairan program.
3. Tindak lanjut atas laporan keluhan warga terkait defisit material, tiadanya sepiteng, dan dugaan pemotongan upah.
Surat klarifikasi ini dinyatakan sah dan resmi sebagai komunikasi pendahuluan dari DPC AJP Lampung Barat tanpa memerlukan stempel/tanda tangan basah, dengan estimasi waktu jawab (2 x 24) jam.
4. Sikap Tegas: AJP dan LBH Bintang Sembilan Siap Tempuh Jalur Hukum ke Kejati dan Polda Lampung
Ketua DPC AJP Lampung Barat, “Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kurang mampu terabaikan akibat tata kelola proyek yang buruk.
“Melalui koordinasi dan sinergi bersama “LBH Bintang Sembilan,” DPC AJP Lampung Barat memastikan akan segera membawa seluruh dokumen investigasi, data teknis, serta transkrip lapangan ini untuk “dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.” Kami mendesak APH untuk segera mengusut tuntas indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pemotongan hak upah pekerja di Pajar Bulan demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Sugeng Purnomo.
Sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Lurah kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Redaksi memberikan ruang seluas luasnya Kepada Lurah Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong untuk memberikan hak Jawab.
Hamdan ❤️