MEDIAISTANA.COM | TANGERANG, BANTEN — Penanganan persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menuai sorotan dan kritik masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan serta efektivitas langkah Camat Cipondoh, jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban di kawasan tersebut.
Masyarakat menilai, persoalan PKL yang terus menjadi perhatian publik membutuhkan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan. Warga tidak ingin penanganan persoalan ketertiban hanya terlihat dalam dokumentasi kegiatan, sementara hasil penertiban di lapangan belum memberikan kepastian yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga tidak membutuhkan sekadar foto kegiatan, seremoni, atau pernyataan yang berulang-ulang. Yang kami butuhkan adalah bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar mampu menjalankan penertiban sesuai aturan dan menyelesaikan persoalan di lapangan, demikian kritik yang disuarakan dalam aspirasi masyarakat.
Sorotan terhadap persoalan PKL GOR Gondrong bukan semata-mata mengenai keberadaan pedagang. Persoalan ini juga menyangkut ketertiban kawasan, akses masyarakat, kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan.
Camat Cipondoh sebagai pimpinan wilayah, Trantib Kecamatan Cipondoh dalam fungsi pengawasan dan koordinasi, serta Satpol PP Kota Tangerang sesuai kewenangannya diminta menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut yang akan dijalankan.
Apabila penertiban sudah dilaksanakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasilnya. Berapa titik yang telah ditangani? Apakah pelanggaran masih ditemukan? Bagaimana pengawasan setelah penertiban? Apakah ada evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sebelumnya?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.
### JANGAN SAMPAI PENERTIBAN HANYA RAMAI DI DOKUMENTASI
Warga mengkritik pola penanganan yang dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari kehadiran petugas, apel, atau dokumentasi kegiatan. Ukuran yang lebih penting adalah kepatuhan terhadap aturan, kondisi kawasan setelah penertiban, serta konsistensi pengawasan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
**Jika pemerintah menyatakan penertiban berjalan, tunjukkan hasilnya. Jika masih ada kendala, jelaskan kendalanya. Jika terdapat pelanggaran berulang, sampaikan langkah evaluasi dan tindak lanjutnya.**
Kritik ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan tugas petugas di lapangan, melainkan mendorong agar pelaksanaan kewenangan pemerintah dapat dievaluasi secara objektif dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
### WARGA MENUNTUT LANGKAH NYATA, BUKAN OMONG KOSONG
Masyarakat Kecamatan Cipondoh berharap Pemerintah Kota Tangerang tidak membiarkan persoalan PKL GOR Gondrong berlarut-larut tanpa kejelasan. Diperlukan koordinasi lintas instansi, pemeriksaan terhadap status dan dasar pemanfaatan lokasi, penegakan aturan secara adil, serta pengawasan berkelanjutan.
Penanganan juga harus memperhatikan hak pedagang untuk mencari nafkah sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan umum, akses jalan, keselamatan, dan ketertiban kawasan.
Warga meminta Wali Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait apabila ditemukan bahwa pelaksanaan penertiban tidak berjalan efektif. Evaluasi tersebut harus didasarkan pada fakta, hasil kerja, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Hingga ada penjelasan resmi dan data yang dapat diverifikasi, masyarakat masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apa target penertiban PKL GOR Gondrong, sejauh mana realisasinya, apa kendala yang dihadapi, dan kapan masyarakat dapat melihat hasil yang terukur?
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang sama terus menjadi pembicaraan tanpa kejelasan penyelesaian. Jabatan dan kewenangan publik harus disertai tanggung jawab serta hasil kerja yang bisa dievaluasi.
Kini tantangan terbuka bagi Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang: buktikan melalui tindakan, data, dan hasil di lapangan bahwa penertiban dijalankan secara konsisten, profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Warga tidak meminta pencitraan. Warga meminta bukti kinerja. Bukan sekadar foto kegiatan, bukan hanya janji, melainkan penyelesaian yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi dan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan penertiban. Konfirmasi resmi dari Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.
Red David E SE.