konser Andrea Bocelli dicandiBorobudur31Oktober2026dalam perizinanKapoldaJawaTengah Irjen Roy Hardi Siahaan.

MEDIA ISTANA.COM

pada Kamis (15/10/2026) menegaskan bahwa Polda Jateng belum merekomendasikan pencabutan izin acara tersebut, sementara kewenangan penerbitan izin berada pada Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) Polri,Roy menjelaskan bahwa proses rekomendasi dimulai dari tingkat daerah di Magelang, kemudian diteruskan ke Polda Jateng sebelum dibawa ke Mabes Polri. Kepolisian daerah bertugas memberikan penilaian mengenai kelayakan penyelenggaraan kegiatan tersebut.Dalam keterangannya di Kantor DPRD Jateng, Roy membantah adanya pembatalan konser yang direncanakan berlangsung di Magelang.”Tidak ada pembatalan konser Andrea Bocelli di Magelang. Posisi rekomendasi itu berangkat dari tingkat daerah Magelang, kemudian dinaikkan ke Polda, sampai nanti di Mabes Polri,” ujar Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jawa Tengah.

Roy kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin konser. Ia menjelaskan bahwa hasil penilaian kepolisian akan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak pernah membatalkan itu. Kami tidak pernah merekomendasikan pencabutan izinnya,” ujar Roy.Mengenai status penerbitan izin, Roy menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada Mabes Polri karena kewenangan tersebut berada pada BIK.

“Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan penilaian. Hasil penilaian itu akan kami sampaikan sampai ke Mabes Polri. Status penerbitan izinnya akan saya cek di Mabes Polri karena yang mengeluarkan adalah BIK,” ujar Roy.

Roy juga menyebut pihaknya akan memeriksa kembali informasi mengenai rekomendasi dari Magelang. Ia mengingat bahwa rekomendasi sebelumnya memungkinkan kegiatan tersebut dilaksanakan, tetapi proses perizinan tetap mengikuti kewenangan instansi terkait.”Nanti kami cek di Magelang. Kalau tidak salah, rekomendasinya bisa. Izinnya tetap dari sana dan seluruh proses tetap dijalankan,” ujar Roy.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mendesak pemerintah membatalkan rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. Menurut laporan Detikcom, desakan itu muncul setelah pemerintah membatalkan konser musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah menerapkan sikap yang konsisten terhadap kegiatan yang melibatkan figur yang dinilai mendukung Zionisme. Ia mengaitkan permintaan tersebut dengan prinsip Indonesia yang menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina.Dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu (10/10), Sudarnoto meminta pembatalan konser tersebut sebagai bentuk keberpihakan pada nilai kemanusiaan.

“Kali ini saya kembali ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri.jateng. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan turun langsung ke Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Ia meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog dengan korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi mereka setelah kejadian. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.

Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian Kapolda Jateng terhadap masyarakat yang mengalami tindak kekerasan, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.

Saat meninjau penanganan kasus, Kapolda Jateng menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Kapolda mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya.

Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, warga diimbau tidak takut mencari pertolongan dan melaporkan setiap dugaan tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan kepada aparat kepolisian.

Reporter.Aristono

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!