STATEMENT NARASUMBER DR. M. SYUKUR MANDAR, S.H., M.H.
Acara: Dialog Terbuka Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran
Tempat: Graha Sumsel Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2026
Satu keputusan hukum agar mendapatkan kepastian, yang kedua keputusan politik apakah ke depan pendidikan masih jadi syarat calon presiden/wakil presiden dan calon kepala daerah atau tidak.
Kita tidak hanya membahas Gibran tapi juga sistemnya. Kalau saya berpendapat justru menjadi calon presiden dan wakil presiden pendidikannya harus jauh lebih mumpuni karena memimpin dengan pengetahuan.
Kita tidak bisa mempersoalkan sistem pendidikan yang berlaku di Singapura atau di Australia. Hukum yang berlaku di sana kita hormati.
Yang paling penting adalah kepastian hukum soal frasa SLTA atau sederajat dan atau keterangan lain yang sederajat. Apakah keterangan lain itu bisa ditafsirkan mencakup pendidikan luar negeri? Ini harus diputuskan.
Bukan hanya Gibran, banyak kepala daerah lain yang mengalami hal yang sama. Harus objektif. Harus ada putusan apakah sistem pendidikan luar negeri itu diakui setara di Indonesia atau tidak.
Kalau pemerintah mengatakan perlu revisi UU dan PKPU, maka harus ada gugatan ke Mahkamah Agung atau peradilan umum untuk melahirkan kepastian hukum.
Menurut saya ini bukan ranah PHPU, harusnya ada putusan dismissal karena tidak punya legal standing. Jangan dibawa ke ranah politik.
