Terkuak! KDMP Desa Jamilu Serobot Lahan Milik Inyoman, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

 

Maluku – Kembali mencuat skandal penyerobotan lahan di Kabupaten Buru. Kali ini, bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, diduga kuat dibangun di atas lahan milik warga,tanpa ganti rugi

Padahal, lahan tersebut sudah dimiliki secara sah oleh Inyoman Sukarata Yasa sejak tahun 1986, jauh sebelum Desa Jamilu ada dan sebelum program Kopdes Merah Putih diluncurkan pemerintah.

Lahan itu milik, Inyoman Sukarata Yasa, sejak tahun 1986. Ada bukti PPAT No. 5 Tahun 1986, sesuai surat pelepasan dari Raja Petuanan Lilialy tahun 1983 yang ditandatangani langsung oleh Raja Bahdin Bessy. Dan PPAT nomor 05 tahun 1986,Jadi dalih apa Kepala Desa Jamilu bersikeras mengatakan lahan itu milik Desa Jamilu? Itu ngawur dan melawan hukum,” ungkap Kuasa Hukum, Inyoman Sakurata Yasa, Marselinus Hokanubun.S.H kepada Wartawan Media kami, Senin (20/10/2025) di Namlea.

LAHAN 8,30 HEKTAR HIBAH DARI RAJA LILIALY

Merselunis menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dengan bukti yang sangat kuat.

Klien kami Inyoman Sakurata Yasa adalah cucu dari Almarhum Bahdin Bessy, Raja Petuanan Lilialy.diperoleh dari hibah hak adat Raja Petuanan Lilialy tahun 1983 dan diperkuat melalui PPAT No. 5 Tahun 1986.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan fisik secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan iktikad baik yang didukung bukti penguasaan (seperti PBB dan alas hak lama) memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Jadi status hukumnya sangat jelas, sah dan legal. Apalagi yang harus diragukan? Semua bukti ada sama kami,” tegas Marselinus dengan nada geram.

Menurutnya, hibah tersebut adalah hak adat yang sah dari Raja Petuanan Lilialy yang kemudian dikuatkan secara hukum negara melalui PPAT.

KEPALA DESA JAMILU DIDUGA PAKAI DALIH DESA UNTUK SEROBOT LAHAN WARGA

Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah, dalih apa sehingga Pj.Kepala Desa Jamilu, Haris Buton, bersikeras mengklaim lahan milik Inyoman Sukarata Yasa tersebut adalah milik Desa Jamilu dan nekat membangun Kantor Kopdes Merah Putih di atasnya tanpa izin dan tanpa ganti rugi?

Kami sudah tegur baik-baik Kades Haris Buton. Kami sudah tunjukkan bukti PPAT dan surat pelepasan Raja. Tapi dia tetap ngotot bilang itu tanah desa. Mana bukti tanah desa? Mana SK Hibah tanah desa? Mana sertifikat desa? Tidak ada! Ini murni penyerobotan hak milik orang lain dengan mengatasnamakan desa dan program Kopdes Merah Putih Presiden,” cecar Marselinus.

Marselinus menilai, tindakan Pj.Kades Jamilu diduga telah mencoreng nama baik program mulia Presiden Prabowo Subianto, yaitu Koperasi Merah Putih. Program untuk kesejahteraan rakyat, malah dipakai untuk merampas hak rakyat.

Kopdes Merah Putih itu program bagus untuk rakyat. Tapi kalau bangunannya di atas tanah rampasan milik warga, itu namanya Kopdes Merah Putih hasil merampok. Ini harus diluruskan, tambahnya.

*AHLI WARIS BERI ULTIMATUM: BONGKAR ATAU KAMI LAPORKAN PIDANA PENYEROBOTAN!*

keluarga besar ahli waris Inyoman Sukarata Yasa pun angkat bicara memberikan ultimatum keras kepada Kepala Desa Jamilu Haris Buton.

“Kami minta dengan tegas, Kades Jamilu Haris Buton segera membongkar bangunan Kantor Merah Putih dari lahan milik orang tuanya, Jangan tunggu kami dan kuasa hukum mengambil langkah hukum yang lebih serius lagi,” ungkap diqa

Diqa juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak semena-mena menguasai hak orang lain.

“Saya ingatkan, jangan ada masyarakat yang coba-coba menguasai, menggarap, atau mengklaim lahan kami tanpa izin. Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, jangan coba-coba. Kami akan tempuh jalur hukum pidana penyerobotan lahan *Pasal 385 KUHP dan Pasal 2 UU No. 51 PRP Tahun 1960* tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, dan juga gugatan perdata,” tutupnya.

Keluarga ahli waris lewat kuasa hukum akan menyurati secara resmi, Bupati Buru, Camat Namlea, Dinas Koperasi Kabupaten Buru, Ketua Kopdes Merah Putih Desa Jamilu dan, Kapolres Buru dan BPN Kabupaten Buru, Untuk meminta pembongkaran dan perlindungan hukum atas tanah milik mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jamilu, Haris Buton, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon dan WhatsApp, tidak menjawab (Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!