MEDIAISTANA.COM — JAKARTA — 19 Oktober 2026 Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan suap terkait pengurusan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
KPK membuka kemungkinan menempuh langkah jemput paksa apabila alasan ketidakhadiran dinilai tidak wajar dan persyaratan hukum untuk tindakan tersebut terpenuhi.
Nusron disebut beralasan memiliki kegiatan dinas yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan. Saat ini, KPK tengah menganalisis surat yang disampaikan pihak Nusron.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,sejauh mana ketegasan KPK akan diterapkan ketika pihak yang dipanggil merupakan pejabat tinggi negara.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Penanganan perkara korupsi harus berjalan profesional, transparan, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan jabatan.
Dua kali ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan bukan persoalan yang patut dipandang sebelah mata. Dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi dan suap pengurusan sertifikat tanah, setiap keterangan saksi dapat memiliki arti penting bagi penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan arah penyidikan.
KPK harus menilai secara objektif alasan yang disampaikan, memeriksa kelengkapan penjelasannya, dan menentukan langkah berikutnya sesuai hukum.
Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi terkesan lunak ketika berhadapan dengan pejabat berkuasa.
Kritik tersebut bukan vonis terhadap Nusron Wahid. Namun, lembaga antirasuah harus mampu menjawab keraguan publik melalui prosedur yang jelas, keputusan yang terukur, dan penegakan hukum yang konsisten.
Jika alasan ketidakhadiran tidak dapat dibenarkan, KPK perlu mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk upaya pemanggilan paksa apabila seluruh syarat hukumnya terpenuhi.
Perkara dugaan korupsi dan suap dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor menjadi ujian bagi integritas tata kelola pertanahan di Indonesia.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas mengenai bagaimana proses pengurusan sertifikat berlangsung, siapa saja yang diduga berperan, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana aliran kepentingan dalam perkara tersebut ditelusuri oleh penyidik.
Jangan biarkan perkara ini tenggelam dalam polemik pemanggilan saksi. Substansi dugaan tindak pidana harus tetap menjadi fokus utama penyidikan.
KPK harus bekerja berdasarkan alat bukti, menelusuri fakta secara menyeluruh, dan mengungkap perkara secara profesional. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Tanah menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat. Jika benar terjadi praktik korupsi, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penanganan perkara oleh KPK.
Nusron Wahid sebelumnya juga menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses hukum. Sementara itu, sejumlah anak buah dan orang kepercayaannya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pernyataan menghormati hukum harus diwujudkan melalui sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum, bukan justru membiarkan ketidakhadiran dalam pemeriksaan menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Meski demikian, status saksi dan ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Kini, sorotan tertuju kepada KPK. Hasil analisis atas surat ketidakhadiran Nusron akan menjadi salah satu pertimbangan penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat berhak mengawasi penanganan perkara ini dan meminta penjelasan yang proporsional. KPK pun dituntut menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada hukum dan bukti, bukan tekanan politik maupun pertimbangan kedudukan seseorang.
Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi terkikis oleh ketidakpastian. Jangan pula biarkan perkara besar kehilangan arah hanya karena proses pemeriksaan belum berjalan sebagaimana dijadwalkan.
Jika syarat hukum terpenuhi, tindakan tegas harus dilakukan. Jika terdapat alasan sah untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan, proses tetap harus dilanjutkan secara efektif dan terukur.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sensasi, bukan sekadar ancaman tindakan, dan bukan pula pernyataan yang berhenti di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang nyata, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RED : DAVID E., S.E.