MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, BANTEN — 15 Oktober 2026 — Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Tahap Kesembilan dari PT Modernland Realty Tbk kepada Pemerintah Kota Tangerang kini menjadi sorotan serius. Bukan semata-mata soal penyerahan aset pengembang kepada pemerintah daerah, persoalan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai riwayat hak atas tanah, perubahan identitas bidang, kesesuaian lokasi, hingga dugaan keterkaitannya dengan proses ganti kerugian proyek Jalan Tol JKC (Jasamarga Kunciran–Cengkareng).
Dokumen yang dihimpun pelapor mencatat penyerahan PSU seluas **71.499 meter persegi** melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Parsial tertanggal 6 September 2021. Dokumen tersebut mencantumkan Nomor 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dari pihak pertama dan Nomor 060/03267-Perkim/2021 dari pihak kedua.
Penyerahan dilakukan antara pihak PT Modernland Realty Tbk dan Pemerintah Kota Tangerang untuk selanjutnya dicatat sebagai aset daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Bidang-bidang tanah yang tercantum dalam dokumen itu tersebar di sejumlah wilayah kelurahan, yakni Cipete, Tanah Tinggi, dan Poris Plawad.
Namun, pelapor mempertanyakan apakah seluruh bidang yang diserahkan telah memiliki identitas pertanahan yang konsisten, riwayat hak yang dapat ditelusuri, serta batas dan lokasi yang sesuai dengan dokumen perencanaan kawasan.
Salah satu persoalan yang disorot pelapor adalah dugaan perubahan identitas bidang tanah dari HGB Nomor 03000/Poris Plawad dengan NIB 10.25.02-07.000144 menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 28.05.03.10.06656.
Menurut dokumen yang disampaikan pelapor, perubahan tersebut merujuk pada Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 25 April 2022, yakni setelah tanggal penyerahan PSU pada 6 September 2021.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan. Apakah dokumen tahun 2022 merupakan bagian dari pemutakhiran administrasi pertanahan, perubahan data akibat proses pengukuran, pemecahan atau penggabungan bidang, atau perubahan lain yang memiliki dasar hukum tersendiri?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan membandingkan nomor sertifikat dan NIB. Diperlukan pemeriksaan buku tanah, surat ukur, peta pendaftaran, warkah pertanahan, serta riwayat perubahan data yang tercatat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Pelapor juga mempertanyakan format NIB yang disebut terdiri atas 13 digit. Akan tetapi, jumlah karakter semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu identitas bidang tanah tidak sah. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan sistem administrasi pertanahan yang berlaku, data resmi ATR/BPN, serta dokumen asli yang menjadi dasar penerbitannya.
Dengan demikian, persoalan yang mendesak bukan sekadar perbedaan nomor, melainkan apakah kedua identitas tersebut merujuk pada bidang yang sama, memiliki hubungan hukum yang jelas, dan dapat ditelusuri riwayatnya secara sah.
Pelapor selanjutnya mengemukakan dugaan bahwa lokasi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah berada di luar batas tembok kawasan perumahan Modernland Realty dan dinilai tidak sesuai dengan site plan atau master plan kawasan Taman Modern Golf.
Dugaan tersebut perlu diuji menggunakan data spasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Peta bidang resmi, koordinat batas tanah, surat ukur, site plan yang telah disahkan, serta kondisi faktual di lapangan perlu diperbandingkan secara langsung.
Jika terdapat perbedaan antara data sertifikat, peta bidang, dan perencanaan kawasan, instansi berwenang harus menjelaskan penyebabnya. Apakah perbedaan tersebut muncul karena pembaruan peta, perubahan batas, kesalahan administrasi, perbedaan penamaan kawasan, atau persoalan lain.
Tidak tepat menyimpulkan adanya pemalsuan atau rekayasa sertifikat hanya berdasarkan dugaan perbedaan lokasi. Namun, ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi juga tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai identitas, lokasi, luas, status hak, dan riwayat setiap bidang tanah yang diserahkan menjadi aset pemerintah daerah.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan pelapor mengenai hubungan antara dokumen penyerahan PSU seluas 71.499 meter persegi dan proses penerimaan atau pembayaran ganti kerugian proyek Tol JKC.
Dalam dokumen yang disampaikan, pelapor mengutip keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, H. Tatang Sutisna. Menurut uraian pelapor, aset Pemkot Tangerang yang terdampak proyek tol berada di Puskesmas Kelurahan Benda dan Puskesmas Pembantu Kelurahan Cipete, sedangkan aset pemerintah kota disebut tidak berada di sekitar Perumahan Taman Modernland Golf.
Keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi kepada BPKAD, termasuk konteks pernyataan, waktu penyampaian, lokasi bidang yang dimaksud, serta dasar pencatatan aset yang menjadi rujukan.
Apabila benar terdapat perbedaan keterangan mengenai lokasi aset, persoalan itu perlu dijelaskan melalui pencocokan data, bukan melalui asumsi.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: bidang tanah mana yang tercatat sebagai PSU, bidang mana yang terdampak pembangunan tol, siapa pemegang hak ketika proses pengadaan tanah berlangsung, dan apakah terdapat hubungan hukum antara objek yang diserahkan kepada Pemkot Tangerang dan objek yang memperoleh ganti kerugian.
Semua pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi, pencatatan, dan pembayaran dilakukan terhadap objek yang tepat serta berdasarkan hak yang dapat dibuktikan.
Dokumen pelapor turut mencantumkan perkara konsinyasi Nomor 185/Pdt.P Cons/2019/PN.Tng tertanggal 30 Agustus 2019, dengan nilai ganti kerugian sebesar **Rp41.830.844.000** untuk bidang tanah Nomor 01 seluas 15.375 meter persegi di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Bidang tersebut disebut berkaitan dengan HGB Nomor 00324/Cipete. Dokumen pelapor juga menyebut data luas 18.196 meter persegi dan 11.300 meter persegi pada dua identitas NIB.
Perbedaan angka luas tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Apakah angka-angka itu merujuk pada bidang yang berbeda, bidang induk dan bidang hasil pemecahan, luas keseluruhan hak dan luas bidang terdampak, atau objek lain yang memiliki hubungan administratif maupun hukum.
Jawaban atas pertanyaan itu harus diperoleh dari berkas perkara, dokumen pengadaan tanah, peta bidang, data Kantor Pertanahan, serta dokumen pembayaran atau penitipan ganti kerugian yang sah.
Perkara konsinyasi yang disebutkan pelapor juga harus diperiksa secara utuh agar tidak terjadi pencampuran antara objek tanah, pihak yang berhak menerima pembayaran, luas bidang, dan status kepemilikan.
Nilai ganti kerugian yang besar menuntut ketelitian administrasi dan keterlacakan dokumen. Namun, besarnya nilai pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Pelapor turut mengangkat dugaan adanya upaya mengubah Cluster Havana milik PT Modernland Realty menjadi objek bidang tanah PSU yang telah diserahkan kepada Pemkot Tangerang melalui BAST Tahap Kesembilan pada 2021.
Dugaan ini perlu diperiksa dengan membandingkan dokumen kepemilikan, peta bidang, riwayat perubahan data pertanahan, site plan yang disahkan, serta lampiran BAST.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah bidang yang disebut sebagai bagian dari Cluster Havana benar-benar identik dengan objek yang diserahkan kepada pemerintah daerah atau merupakan bidang berbeda yang memiliki kedekatan lokasi maupun kesamaan penamaan.
Jika terdapat tumpang tindih atau ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menjelaskan asal-usulnya dan menentukan langkah administratif maupun hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Tanpa dokumen autentik dan verifikasi lapangan, belum dapat dipastikan bahwa telah terjadi pengalihan objek, rekayasa sertifikat, ataupun pelanggaran hukum lainnya.
Sebagai penerima PSU, Pemerintah Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi sebelum dan sesudah penandatanganan BAST.
Sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab meliputi:
1. Bagaimana proses pemeriksaan legalitas dan kesesuaian bidang tanah sebelum PSU diterima.
2. Apakah luas 71.499 meter persegi telah dicocokkan dengan sertifikat, surat ukur, peta bidang, dan lampiran BAST.
3. Bagaimana riwayat HGB dan NIB yang dipersoalkan pelapor.
4. Apakah terdapat perubahan data pertanahan setelah penyerahan PSU, dan apa dasar administrasinya.
5. Bagaimana aset PSU tersebut dicatat dalam daftar barang milik daerah, termasuk nomor register, lokasi, luas, dan status penguasaannya.
6. Apakah terdapat bidang yang berkaitan dengan proyek Tol JKC, dan bagaimana hubungan hukum antara objek tersebut dengan proses ganti kerugian.
7. Apakah hasil verifikasi aset dan dokumen penyerahan dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari tuntutan akuntabilitas atas aset yang telah atau akan menjadi milik pemerintah daerah.
Pemkot Tangerang dan BPKAD diharapkan memberikan jawaban berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang menjadi salah satu pihak penting untuk mengklarifikasi persoalan identitas bidang yang dipertanyakan pelapor.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada keaslian dokumen, riwayat pendaftaran, hubungan antara HGB dan NIB, dasar penerbitan surat ukur, serta kemungkinan adanya perubahan atau pemutakhiran data.
Apabila diperlukan, pemeriksaan lapangan dan pencocokan koordinat dapat dilakukan untuk memastikan bahwa bidang yang tercantum dalam dokumen benar-benar sesuai dengan lokasi fisiknya.
Hasil pemeriksaan yang terdokumentasi akan membantu membedakan persoalan administrasi pertanahan, sengketa hak, perbedaan data, dan dugaan tindak pidana. Masing-masing memiliki konsekuensi serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Atas berbagai persoalan tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menelaah laporan dan dokumen pendukung yang tersedia, serta menindaklanjuti sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Penelusuran dapat difokuskan pada riwayat penguasaan dan penyerahan tanah, proses pencatatan aset daerah, kesesuaian objek pengadaan tanah, serta mekanisme penetapan dan pembayaran ganti kerugian proyek tol apabila memang terdapat keterkaitan yang dapat dibuktikan.
Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana pertanahan, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Namun, apabila persoalan yang ditemukan hanya berupa kesalahan administrasi atau perbedaan data, penyelesaiannya harus disesuaikan dengan sifat dan tingkat pelanggarannya.
Penting ditegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti tindak pidana telah terbukti. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, PT Modernland Realty Tbk perlu dimintai penjelasan mengenai dasar penyerahan PSU Tahap Kesembilan, daftar bidang tanah yang diserahkan, riwayat HGB yang dipersoalkan, serta kesesuaian objek dengan dokumen perencanaan kawasan.
Klarifikasi juga diperlukan mengenai dugaan yang mengaitkan Cluster Havana dengan objek PSU, termasuk apakah bidang yang disebut pelapor benar-benar memiliki hubungan dengan dokumen BAST 2021.
Sementara itu, instansi yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pembangunan Tol JKC perlu menjelaskan status objek tanah yang tercantum dalam perkara konsinyasi, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan dari seluruh pihak akan menjadi dasar penting untuk menguji dugaan, menghindari kesimpulan sepihak, dan memastikan bahwa setiap klaim dapat diperiksa berdasarkan bukti.
Persoalan PSU seluas 71.499 meter persegi, perubahan identitas HGB dan NIB yang dipertanyakan, dugaan ketidaksesuaian lokasi, serta nilai konsinyasi Rp41,83 miliar merupakan rangkaian isu yang memerlukan penelusuran dokumen secara cermat.
Hal mendasar yang harus dipastikan adalah apakah seluruh bidang tanah memiliki riwayat hak yang jelas, apakah penyerahan kepada Pemkot Tangerang telah sesuai prosedur, dan apakah objek yang disebut dalam dokumen ganti kerugian benar-benar berkaitan dengan bidang yang dipersoalkan.
Transparansi bukan berarti menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah sebelum pemeriksaan selesai. Transparansi berarti membuka ruang klarifikasi, menguji dokumen secara objektif, menjelaskan hasil pemeriksaan, dan mengambil tindakan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Kini, publik menunggu jawaban resmi dari Pemkot Tangerang, BPKAD, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, PT Modernland Realty Tbk, serta instansi terkait proyek Tol JKC.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawabnya harus dijelaskan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka untuk melindungi hak semua pihak.
Uraian mengenai perubahan HGB/NIB, dugaan keterkaitan PSU dengan ganti kerugian Tol JKC, serta persoalan Cluster Havana dalam tulisan ini bersumber dari dokumen dan keterangan pelapor yang perlu diverifikasi. Hingga naskah ini disusun, belum tersedia keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan untuk mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Red David E,S.E.