Probolinggo, Mediaistana.com
Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan memperoleh kesempatan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat melalui mekanisme Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) serta bebas murni pada Rabu (21/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak lima orang memperoleh Cuti Bersyarat, 10 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan satu orang dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif di lingkungan masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menegaskan proses pembebasan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tahapan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pemenuhan hak ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kesempatan ini dapat menjadi awal yang baik bagi mereka untuk memperbaiki diri, menjaga perilaku, menaati hukum dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat, ungkapnya.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kraksaan Trias Widigdo menjelaskan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara bebas murni diberikan kepada warga binaan yang telah menuntaskan masa pidananya. Setiap proses pembebasan dilaksanakan melalui pemeriksaan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Setiap proses pembebasan dilaksanakan melalui pemeriksaan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Kami berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menerapkan nilai-nilai positif selama menjalani pembinaan serta mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat, ujarnya.
Setelah kembali ke masyarakat, dukungan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor penting dalam membantu mantan warga binaan membangun kehidupan yang lebih baik. Penerimaan sosial diharapkan membuka kesempatan bagi mereka untuk beraktivitas dan berkontribusi secara positif di lingkungan tempat tinggalnya, lanjutnya.
Rutan Kraksaan berharap 16 warga binaan tersebut dapat menjaga perilaku, menaati hukum serta tidak kembali melakukan pelanggaran. Bagi warga binaan yang memperoleh hak integrasi dengan kewajiban pengawasan, mereka juga harus memenuhi ketentuan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Probolinggo sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pemenuhan hak dan proses reintegrasi sosial ini, Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembinaan pemasyarakatan sekaligus mendorong warga binaan memanfaatkan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.