NAMLEA — Proyek pembangunan Jembatan Wae Bini–Marloso, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026, kini berada di bawah sorotan serius. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah, melainkan karena munculnya fakta administratif yang berpotensi menyeret pelaksanaan proyek tersebut ke dalam persoalan hukum lingkungan.
Surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru Nomor 000/259/DLH/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 secara tegas menyatakan bahwa proyek pembangunan Jembatan Wae Bini–Marloso belum memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk apa pun berdasarkan penelusuran dan verifikasi basis data perizinan lingkungan DLH setempat.
Pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara. Sebab, pembangunan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan teknis, memenangkan proses tender, dan memiliki kontrak kerja. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan juga merupakan bagian penting dari tata kelola proyek yang bertanggung jawab.
Surat yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Buru, Joni Listanto, S.S., M.Hum., ST., MT., itu merupakan jawaban atas permohonan informasi publik yang diajukan LSM Ekologi Pembangunan (LSM LEP) melalui surat Nomor 020/PIP/LSM-LEP/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Isi surat tersebut membuka sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik.
Empat Fakta yang Harus Dijawab
Pertama, proyek tersebut disebut belum memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, maupun DPLH, sampai surat DLH diterbitkan.
Kedua, DLH tidak dapat memberikan salinan dokumen UKL-UPL karena dokumen yang dimaksud belum tersedia atau belum diterbitkan. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar dokumen yang belum diserahkan kepada pemohon informasi, melainkan ketiadaan dokumen berdasarkan hasil penelusuran instansi lingkungan hidup setempat.
Ketiga, PT Widia Utama disebut belum pernah mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan untuk proyek tersebut kepada DLH Kabupaten Buru.
Keempat, terkait penggunaan material galian C untuk kebutuhan pembangunan jembatan, DLH menyatakan PT Widia Utama belum mengantongi izin lingkungan dari instansi tersebut.
Empat keterangan ini menuntut klarifikasi terbuka. Apabila proyek memang berjalan tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan yang diwajibkan peraturan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah persoalan ini luput dari pemeriksaan administrasi, atau terdapat tahapan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif.
Ancaman Pidana Bukan Sekedar Gertakan
Ketua LSM LEP, Chairul Syam, menilai temuan dalam surat DLH Kabupaten Buru merupakan dasar kuat untuk meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Syam, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia merujuk Pasal 36 dan Pasal 109 undang-undang tersebut serta menegaskan bahwa kegiatan usaha yang menjalankan kewajiban Persetujuan Lingkungan tanpa memenuhinya dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, unsur delik yang terpenuhi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Status proyek sebagai pembangunan infrastruktur juga perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, dokumen lingkungan yang diwajibkan, dan rezim perizinan yang berlaku.
Bagi LSM LEP, langkah paling mendesak adalah memastikan apakah kegiatan pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
“Surat DLH ini harus menjadi pintu masuk pemeriksaan. Kalau memang kewajiban Persetujuan Lingkungan belum dipenuhi, jangan sampai proyek terus berjalan seolah-olah tidak ada persoalan. Hukum harus ditegakkan dan penggunaan uang negara wajib diawasi,” demikian pokok sikap yang disampaikan Syam.
BPJN Maluku Jangan Diam
Sorotan berikutnya mengarah kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku selaku pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan proyek infrastruktur jalan dan jembatan tersebut.
LSM LEP mempertanyakan bagaimana proyek dapat melewati tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan apabila dokumen lingkungan yang diwajibkan ternyata belum dipenuhi.
Pertanyaan ini bukan berarti BPJN telah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, sebagai persoalan tata kelola proyek APBN, BPJN perlu memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan persyaratan lingkungan, dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Jika seluruh persyaratan telah diperiksa, dokumen dan dasar hukumnya patut dibuka secara transparan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya dan bagaimana pekerjaan akan ditangani agar tidak bertentangan dengan hukum.
Proyek APBN tidak boleh berlindung di balik kontrak kerja. Penggunaan anggaran negara harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk kewajiban perlindungan lingkungan yang relevan.
Laporkan ke GAKKUM dan Kejati Maluku
LSM LEP menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang, termasuk Gakkum lingkungan hidup di wilayah Maluku–Papua serta Kejaksaan Tinggi Maluku.
Laporan itu diharapkan mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen lingkungan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, pemanfaatan material galian C, serta mekanisme pengawasan proyek.
DLH Kabupaten Buru juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas temuan administratif tersebut, termasuk koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, koordinasi tanpa kejelasan tindak lanjut hanya akan menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan berbasis bukti, penetapan tanggung jawab secara objektif, dan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Pembangunan Jangan Mengabaikan Lingkungan
Pembangunan Jembatan Wae Bini–Marloso tentu memiliki arti penting bagi konektivitas dan kepentingan masyarakat. Namun, tujuan pembangunan yang baik tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban hukum.
Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat harus memenuhi standar teknis, tertib administrasi, dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Ketiganya bukan pilihan yang dapat dipertukarkan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pembangunan.
Kini, publik menunggu jawaban konkret dari PT Widia Utama dan BPJN Maluku. Apakah dokumen lingkungan yang diwajibkan memang belum dipenuhi? Apa dasar hukum pelaksanaan pekerjaan selama ini? Dan langkah apa yang akan diambil setelah surat resmi DLH Kabupaten Buru mengungkapkan ketiadaan dokumen tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan menggantung.
Uang negara wajib dipertanggungjawabkan, lingkungan wajib dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa. Jangan sampai jembatan yang dibangun untuk menghubungkan wilayah justru membuka jurang persoalan antara pelaksanaan proyek, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Widia Utama maupun BPJN Maluku belum memberikan klarifikasi resmi. Hak jawab dan penjelasan dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.(Tim )