Editorial Redaksi
Proyek Jembatan Wae Bini–Marloso dan Alarm Keras Penegakan Hukum Lingkungan
Ada pelajaran mahal dalam setiap perkara korupsi dan pelanggaran hukum lingkungan yang berujung di meja hijau: ketika peringatan diabaikan, administrasi disepelekan, dan pengawasan kehilangan ketajaman, yang semula tampak sebagai urusan dokumen dapat berubah menjadi persoalan hukum yang mengancam kebebasan seseorang.
Sudah ada kontraktor yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, bahkan ada yang berakhir di balik jeruji besi dalam berbagai perkara hukum terkait proyek dan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, setiap proyek yang menunjukkan indikasi persoalan kepatuhan semestinya menjadi perhatian sejak awal, bukan setelah persoalan membesar dan aparat penegak hukum turun tangan.
Di Kabupaten Buru, surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai pembangunan Jembatan Wae Bini–Marloso kini menghadirkan pertanyaan serius yang tidak boleh dijawab dengan sikap saling menunggu.
Surat DLH Kabupaten Buru Nomor 000/259/DLH/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 menyebutkan bahwa, berdasarkan penelusuran dan verifikasi basis data perizinan lingkungan, proyek tersebut belum memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk apa pun. DLH juga menyatakan PT Widia Utama belum pernah mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan kepada instansi tersebut.
Jika keterangan resmi itu benar-benar mencerminkan kondisi perizinan proyek, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan administrasi yang bisa dipandang sebelah mata. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tanggung jawab pelaksana pekerjaan, dan efektivitas pengawasan atas proyek yang menggunakan uang negara.
Pertanyaannya sederhana: mengapa persoalan seperti ini baru menjadi sorotan setelah pekerjaan berjalan?
Ketika Kontraktor Sudah Masuk Bui, Mengapa Peringatan Masih Diabaikan?
Dunia konstruksi bukan ruang yang kebal terhadap hukum. Kontrak bernilai miliaran rupiah bukan tameng untuk menghindari kewajiban. Status sebagai pelaksana proyek pemerintah juga tidak memberikan kekebalan terhadap pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Berbagai perkara hukum yang menjerat pelaku usaha di sektor konstruksi dan lingkungan seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Setiap pelaksana proyek wajib memahami bahwa keuntungan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, penegakan hukum yang baik tidak seharusnya baru bergerak ketika kerugian telanjur terjadi, pekerjaan menjadi masalah, atau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan justru harus dimulai ketika tanda-tanda ketidakpatuhan pertama kali ditemukan.
Dalam perkara Jembatan Wae Bini–Marloso, surat DLH telah menghadirkan dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan.
Tentu, ketiadaan dokumen lingkungan berdasarkan surat DLH tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Jenis dokumen yang diwajibkan, kewenangan penerbitannya, ketentuan yang berlaku, serta unsur pelanggaran harus diperiksa secara objektif.
Tetapi kehati-hatian hukum juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.
BPJN Maluku, Jangan Hanya Bicara Progres Fisik!
Sorotan berikutnya tertuju kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, sebagai instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan proyek infrastruktur tersebut.
Publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan lingkungan diperiksa sebelum pekerjaan dilaksanakan. Apakah dokumen yang dipersyaratkan telah diverifikasi? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan kontraktor? Apakah terdapat mekanisme evaluasi ketika ditemukan persoalan perizinan?
Pertanyaan ini bukan vonis terhadap BPJN Maluku. Namun, sebagai bagian dari tata kelola proyek yang dibiayai APBN, penjelasan terbuka merupakan bentuk pertanggungjawaban yang wajar.
Jangan sampai perhatian terhadap proyek hanya terpusat pada panjang jembatan, volume pekerjaan, tenggat penyelesaian, dan penyerapan anggaran, sementara kewajiban lingkungan justru luput dari perhatian.
Pembangunan tidak hanya diukur dari beton yang dicor dan struktur yang berdiri. Pembangunan juga dinilai dari kepatuhan pada hukum, kehati-hatian terhadap lingkungan, serta kemampuan penyelenggara proyek mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi perkara.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tunjukkan dokumennya. Jika ada kekurangan, jelaskan langkah koreksinya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Itulah standar akuntabilitas yang semestinya berlaku bagi setiap proyek pemerintah.
Jangan Tunggu Gakkum Turun, Baru Semua Sibuk Mencari Dokumen
LSM Ekologi Pembangunan (LSM LEP), melalui ketuanya, Chairul Syam, telah menyoroti temuan DLH tersebut dan menyatakan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Langkah itu semestinya ditanggapi sebagai dorongan agar persoalan diperiksa secara terbuka, bukan sekadar polemik antara lembaga swadaya masyarakat dan pelaksana proyek.
Gakkum lingkungan hidup perlu menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kejaksaan dapat menelaah laporan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang relevan. Sementara itu, instansi teknis perlu memastikan status dokumen dan pelaksanaan proyek berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pemahaman administratif atau dasar hukum yang perlu diluruskan, hal itu juga harus dijelaskan secara transparan.
Yang tidak boleh terjadi adalah pembiaran.
Sebab, ketika peringatan resmi sudah tersedia tetapi tidak diikuti langkah pemeriksaan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dapat terkikis.
Uang Negara Tidak Membeli Kekebalan Hukum
Pembangunan Jembatan Wae Bini–Marloso tentu penting bagi masyarakat. Infrastruktur dibutuhkan untuk memperlancar konektivitas dan mendukung kegiatan ekonomi. Namun, kepentingan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum.
Uang APBN adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi hasil fisik, tetapi juga dari proses, persyaratan, dan dampak pelaksanaannya.
Karena itu, PT Widia Utama perlu memberikan penjelasan mengenai status dokumen lingkungannya. BPJN Maluku perlu menerangkan dasar pemeriksaan persyaratan proyek dan mekanisme pengawasannya. DLH Kabupaten Buru pun perlu memastikan tindak lanjut atas temuan yang telah dituangkan dalam surat resmi tersebut.
Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan. Tetapi tidak pula ada pihak yang patut dibiarkan luput dari pemeriksaan ketika terdapat indikasi persoalan yang layak ditelusuri.
Di sinilah pentingnya negara hadir secara tegas, adil, dan terukur.
Lebih Baik Mencegah Pelanggaran daripada Menghitung Kerugian
Pengalaman berbagai perkara hukum yang melibatkan kontraktor semestinya menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban dapat membawa konsekuensi serius, bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang dilanggar.
Karena itu, pemerintah tidak boleh menunggu sampai persoalan berubah menjadi perkara pidana untuk mulai menunjukkan keseriusan pengawasan.
Surat DLH Kabupaten Buru harus menjadi momentum untuk menguji kepatuhan proyek Jembatan Wae Bini–Marloso secara menyeluruh. Bukan untuk menghakimi sebelum pembuktian, melainkan untuk memastikan tidak ada kewajiban hukum yang diabaikan dan tidak ada tanggung jawab yang dibiarkan kabur.
Jangan tunggu kontraktor masuk bui, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang salah. Jangan tunggu proyek bermasalah, baru pengawasan dipertanyakan. Dan jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun infrastruktur yang justru menyisakan persoalan hukum akibat kewajiban yang semestinya diperiksa sejak awal.
Jembatan dibangun untuk menghubungkan wilayah dan mendekatkan kesejahteraan. Jangan biarkan persoalan kepatuhan hukum justru menjauhkan masyarakat dari kepercayaan terhadap penyelenggaraan pembangunan.
Sebab, dalam negara hukum, keberhasilan proyek bukan hanya ketika jembatan selesai dibangun. Keberhasilan sejati adalah ketika pembangunan terlaksana dengan benar, lingkungan terlindungi, uang negara dipertanggungjawabkan, dan hukum ditegakkan sebelum terlambat.